Blitar (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar, Jawa Timur menolak rekomendasi pemungutan suara ulang di empat TPS Dusun Klepon, Desa Sidodadi sebagaimana diajukan panitia pengawas kecamatan setempat dengan alasan tidak prosedural.
"Jelas kami tolak. Panwaslu kabupaten sepertinya ingin telah cuci-tangan dan berusaha lari dari permasalahan ini. Seharusnya mereka yang mengajukan surat (rekomendasi), bukan panwascam," kata Ketua KPU Kabupaten Blitar, Miftahul Huda, Minggu.
Tidak kunjung adanya surat resmi dari panwaslu terkait usulan ataupun rekomendasi pemungutan suara di empat TPS dimaksud (TPS 1, 4, 7, dan 8) membuat KPU Kabupaten Blitar juga tidak akan pernah menggelar rapat pleno membahas kemungkinan dilakukannya coblosan ulang di Dusun klepon, Desa Sidodadi, Kecamatan Garum.
Kenyataan ini ironis, mengingat sehari sebelumnya Ketua Panwaslu Kabupaten Blitar, Edi Nurhidayat telah berjanji untuk mengirimkan surat rekomendasi resmi, menggantikan surat sejenis yang lebih dulu dilayangkan Panwascam Garum.
"Kami sampai hari ini tidak menerima surat rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten. Jadi KPU tidak akan menggelar pleno untuk membahas dan melaksanakan pemilu ulang," tegas Huda.
Edi Nurhidajat selaku ketua panwaslu setempat sebenarnya telah mengakui adanya pelanggaran pemilu di sejumlah TPS Desa Sidodadi, Kecamatan Garum.
Kata dia, hasil kajian terhadap keterangan saksi pelapor dan bukti dokumentasi foto, rapat pleno panwas (kabupaten) memutuskan tindakan KPPS yang mengarahkan, mencobloskan, berdiri berjaga di belakang bilik suara dan mengintimidasi pemilih untuk kemenangan caleg parpol tertentu adalah bentuk pelanggaran.
Panwaslu juga menyatakan pemungutan suara ulang akan dilakukan di TPS satu, empat, tujuh dan delapan.
Namun, permasalahan lain muncul setelah surat rekomendasi pemilu ulang ternyata hanya terbitan Panwascam Garum.
Edi bersikukuh, panwaslu tidak perlu mengeluarkan rekomendasi dengan dalih pemilu ulang bisa dilaksanakan atas dasar rekomendasi panwascam.
Surat panwascam tersebut pada akhirnya ditolak KPU Kabupaten Blitar dengan alasan tidak prosedural.
"Terkait itu kami akan konsultasi ke provinsi," ucap komisioner KPU Kabupaten Blitar, Aminudin Fahruda.
Beredar kabar, tidak kunjung dikirimnya rekomendasi pemilu ulang oleh panwaslu dikarenakan adanya oknum tertentu yang diduga telah terikat kesepakatan politik dengan parpol tertentu.
Karenanya yang bersangkutan berusaha mencari celah bagaimana pemilu ulang di empat TPS Desa Sidodadi, batal digelar.
Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu DPC PKB Kabupaten Blitar Imron Rosyadi menuding panwas Kabupaten Blitar telah membohongi publik.
"Panwas telah membohongi masyarakat Kabupaten Blitar. Tidak pantas seorang pejabat bicaranya plin-plan," cetusnya.
Selain PKB, Partai Gerindra, PAN, Nasdem dan Hanura juga menolak hasil rekapitulasi surat suara Kecamatan Garum.
Lima partai tersebut menolak menandatangani form rekapitulasi KPU, dengan alasan banyak pelanggaran di Kecamatan Garum, khususnya di Desa Sidodadi.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014