Blitar (Antara Jatim) - DPC Partai Kebangsaan Bangsa (PKB) Kabupaten Blitar, Jawa Timur melaporkan panitia pengawas pemilu (panwaslu) setempat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena dianggap mengabaikan laporan kecurangan di delapan TPS Dusun Sidodadi, Kecamatan Garum.
"Kami putuskan lapor ke DKPP. Ada indikasi penyelenggara pemilu di daerah telah 'bermain mata' dan sengaja ingin memetieskan kasus ini," kata Ketua LPP DPC PKB Kabupaten Blitar, Imron Rosadi, Rabu.
Disampaikan, upaya hukum terpaksa dilakukan karena panwaslu bersikap abai terhadap temuan serta laporan yang disampaikan tim pengawas pemilu dari PKB.
Bukannya menindaklanjuti temuan/laporan yang masuk, lanjut pria yang akrab disapa dengan panggilan Baron ini, pihak panwaslu justru merespon negatif pengaduan pihak tim pengawas PKB dan menyatakan tudingan tersebut tidak benar.
Senada dengan panwaslu, jajaran kepolisian menyatakan telah menggelar inspeksi mendadak sejak H-1 coblosan, dan tidak menemukan adanya kecurangan. "Mereka (panwaslu dan polisi) berkelit saat kami tunjukkan alat bukti berupa rekaman video, dokumentasi foto dan keterangan saksi," ungkapnya.
Anggota Panwaslu kabupaten Blitar, Bahtiar enggan menanggapi dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, sebagaimana tuduhan PKB Kabupaten Blitar.
"Jawaan saya singkat saja. Kami tidak ingin menanggapi hal itu, kami hanya ingin bekerja," jawab Bahtiar saat dikonfirmasi Antara melalui sambutan telepon seluler.
Versi Baron, panwaslu sengaja melempar tanggung jawab dengan mengatakan penanganan kasus ada di tangan panwas kecamatan (Garum).
Namun saat hal yang sama coba dikonfirmasikan ke pihak Panwascam Garum, mereka balik berkelit dengan alasan kewenangan memutuskan perkara tersebut layak ditindaklanjuti di tingkat gakumdu (gabungan penegak hukum terpadu) ada di tangan Panwaslu Kabupaten.
Dugaan kecurangan di TPS (tempat pemungutan suara) 1-8 Dusun Klepon, Kecamatan Garum mencuat setelah tim panwas dan sejumlah simpatisan PKB berhasil merekam tindakan intimidasi dan pengkondisian pemilih saat pemungutan suara 9 April 2014.
Tidak hanya mempengaruhi pilihan, sejumlah anggota KPPS memaksa warga untuk memilih nomor caleg parpol tertentu.
Berdasarkan bukti yang ada, oknum KPPS tidak segan masuk ke dalam bilik suara untuk memantau langsung pilihan warga.
Mereka juga mencoblos ulang (di tempat berbeda) surat suara warga yang diketahui tidak memilih caleg arahanya. Dengan begitu surat suara menjadi tidak sah.
Dikonfirmasi terpisah, anggota KPU Kabupaten Blitar Jamali mengatakan KPU bisa menyelenggarakan pemilihan ulang asalkan panwaslu telah merekomendasikan.
"Selama panwas memutuskan terjadi pelanggaran dan merekomendasikan pilihan ulang, kita (KPU) akan melakukanya, "ujarnya.
Sebelumnya KPU Kabupaten Blitar juga menyelenggarakan pilihan ulang di TPS 6 Desa Kuningan, Kecamatan Kanigoro.
Hal itu dilakukan menyusul ditemukanya surat undangan warga yang telah meninggal dunia dan pergi ke luar negeri digunakan sejumlah orang untuk mencoblos.
Kasus pemilu juga ditemukan di Desa Pojok, Kecamatan Garum pada malam H-1 pencoblosan. Ketua KPPS tertangkap tangan mencoblosi sendiri 110 surat suara untuk caleg DPR RI Partai Demokrat Nova Riyanti Yusuf dan caleg DPRD II Partai Gerindra.
Saat ini kasusnya telah masuk ke ranah pidana pemilu dengan penahanan yang bersangkutan. Hal itu menunjukkan pelaksanaan pemilu legislatif di Kabupaten Blitar banyak permasalahan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014