Ramallah, Wilayah Palestina (Antara/AFP) - Palestina, Senin memberi waktu 24 jam kepada Menteri Luar Negeri Amerika Serikat John Kerry untuk menyelesaikan sengketa tahanan dengan Israel, setelah itu mereka akan melanjutkan usaha untuk mencari pengakuan internasional. "Jika kita tidak mendapatkan jawaban dari John Kerry mengenai nasib para tahanan malam ini, kita akan mulai meminta keanggotaan di semua badan PBB besok," kata Anggota Parlemen Palestina Mustafa Barghouti kepada AFP setelah memimpin pertemuan pemimpin tingkat tinggi di Ramallah yang dikunjungi Kerry setiba dari Israel. Upaya perdamaian AS tertatih-tatih di ambang kehancuran setelah Israel menolak untuk membebaskan sekelompok 26 tahanan lama Palestina berdasarkan perjanjian yang membawa kedua pihak kembali ke meja perundingan pada Juli 2013. Para pejabat Palestina telah memperingatkan bahwa jika Israel tidak mengubah sikapnya mengenai pembebasan tahanan, itu bisa menandakan akhir dari pembicaraan. Pejabat Palestina lainnya yang menghadiri pertemuan di Ramallah mengatakan kepada AFP bahwa "Pemerintah Israel melanggar perjanjian dan harus menanggung konsekuensi atas keputusan tersebut." Kedua pejabat Palestina juga mengatakan bahwa kepemimpinan telah mengonfirmasi "tidak ada hubungan antara pembebasan tahanan Palestina dan perpanjangan perundingan." Para pejabat tinggi juga sepakat tidak akan ada perpanjangan pembicaraan tanpa pembekuan "menyeluruh" pembangunan permukiman di Tepi Barat dan wilayah aneksasi Jerusalem timur, kata mereka. Pembicaraan-pembicaraan perdamaian, yang sejauh ini tidak membuahkan hasil yang jelas, karena berakhir pada 29 April dan upaya-upaya AS saat ini berfokus untuk mendapatkan kedua pihak setuju untuk perpanjangan. Kerry tiba Senin malam dari Paris untuk kunjungan dan melakukan dalam pembicaraan dengan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menjelang pertemuan larut malam dengan Presiden Palestina Mahmud Abbas. Dia harus kembali ke Eropa pada Selasa pagi, kata para pejabat.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014