Trenggalek (Antara Jatim) - Kapolres Trenggalek, Jawa Timur, memastikan kasus dugaan korupsi program peningkatan infrastruktur perdesaan (PPIP) 2013 di Desa Dermosari, Kecamatan Tugu, naik dari penyelidikan ke penyidikan. "Buktinya sudah jelas. Ada kesaksian, ada pemalsuan dokumen kwitansi, dan ada penggelembungan harga," kata Kapolres Trenggalek AKBP Denny Setya Nugraha Nasution saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu. Ia memastikan kasus tersebut tidak perlu audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP). Berdasar data mark-up atau penggelembungan yang tertera dalam bukti kuitansi pelaksanaan proyek PPIP di Desa Dermosari, kerugian negara ditaksir mencapai Rp70 juta lebih. "Itu yang menjadi keberanian kami saat ini. Jadi tidak perlu harus menunggu audit BPKP, kerugian negara didalamnya sudah sangat jelas," kata Denny. Selain itu, lanjut dia, kepastian adanya dugaan penggelembungan anggaran PPIP Desa Dermosari juga didasari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, di antaranya pemilik toko yang mengeluarkan kuitansi pembelian sejumlah material bangunan, khususnya semen. Sesuai keterangan pemilik toko, harga pembelian resmi semen tidak sebesar harga yang tertulis pada kuitansi. "Bagi kami itu sudah cukup," tandasnya. Berdasar dua hingga tiga alat bukti tersebut, polisi langsung menaikkan status kasus dugaan penggelembungan anggaran PPIP di Desa Dermosari, dari penyelidikan ke penyelidikan. Hanya, sejauh ini polisi belum mengumumkan siapa saja yang telah dan akan ditetapkan sebagai tersangka. Polisi mengindikasikan ada dua pelanggaran pidana dalam kasus tersebut. Selain indikasi dugaan korupsi anggaran melalui penggelembungan harga, panitia pelaksana proyek PPIP juga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen kuitansi. Dugaan korupsi dalam pelaksanaan program pembangunan infrasrtuktur pedesaan(PPIP) di Desa Dermosari, Kecamatan Tugu mencuat setelah polisi mendapati selisih harga pembelian sejumlah harga material di pasaran. Salah satu item mencolok yang diduga digelembungkan harganya adalah material semen. Kerugian negara akibat praktik korupsi itu ditaksir mencapai Rp70 juta lebih. Kepala Desa Dermosari Kecamatan Tugu, Totong membantah adanya manipulasi dalam pelaksanaan program PPIP yang ada di desanya. Dia berdalih, secara prosedural seluruh tahapan prapelaksanaan program PPIP sudah dilaksanakan, yakni mulai dari pembentukan kelompok pengawas dan pemelihara (KPP), organisasi masyarakat setempat (OMS), serta kader desa. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014