Madiun (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun, Jawa Timur, mulai menerima surat suara DPR RI yang akan digunakan pada Pemilu Legislatif 2014 pada April mendatang. "Untuk logistik surat suara, sementara baru surat suara DPR RI yang telah kami terima. Jumlahnya sebanyak 148 kardus yang terdiri dari 147.174 lembar surat suara," ujar Komisioner KPU Kota Madiun divisi logistik dan Keuangan, Kokok Heru Purwoko, Senin. Menurut dia, jumlah surat suara DPR RI yang diterima tersebut telah sesuai dengan jumlah DPT ditambah cadangan sebanyak dua persen. Adapun jumlah terbaru daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu Legislatif 2014 di Kota Madiun mencapai 144.288 pemilih. Saat ini, KPU setempat belum dapat mengetahui kekurangan surat suara DPR RI, karena surat suara DPR RI yang datang belum dilakukan penyortiran. Rencananya, KPU Kota Madiun akan melakukan penyortiran untuk melihat keberadaan surat suara yang rusak, cacat, ataupun tidak layak pakai. Proses penyortiran diperkirakan membutuhkan waktu hingga 10 hari. "Untuk proses penyortiran surat suara, kami akan menyewa sebanyak 15 hingga 20 orang yang telah terlatih dalam pelipatan suara suara. Mereka sebelumnya juga digunakan dalam pelipatan surat suara Pilkada Kota Madiun," tutur Kokok. Selain menyewa tenaga, KPU Kota Madiun juga akan melibatkan para anggota relawan demokrasi untuk proses penyortiran dan pelipatan surat suara yang telah datang. Hingga kini, pihaknya masih menunggu kiriman surat suara untuk DPD, DPRD Provinsi Jawa Timur, dan DPRD Kota Madiun. Hal yang sama terjadi di KPU Kabupaten Magetan. KPU setempat juga telah menerima surat suara untuk DPR RI sebanyak 257 kardus dan sejumlah logistik lainnya seperti tinta, alat coblos, dan alat tulis kantor. "Jumlah surat suara DPR RI yang datang tersebut baru 50 persen dari yang dibutuhkan. Adapun, kebutuhan surat suara DPR RI di Magetan mencapai jumlah DPT sebanyak 549.282 pemilih ditambah cadangan dua persen," ujar Komisioner KPU Magetan Poppy Marcho. Menurut dia, pengiriman surat suara DPR RI berikutnya akan segera dilakukan secara bertahap bersamaan dengan surat suara untuk DPD, DPRD Provinsi Jawa Timur, dan DPRD Kabupaten Magetan. Setelah ini, pihaknya akan melakukan penyortiran dan pelipatan guna mengetahui keberadaan surat suara yang rusak. Hal tersebut penting dilakukan guna kelancaran proses pemungutan suara pada pemilu mendatang. (*)

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014