Jember (Antara Jatim) - Sejumlah partai politik di Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengeluhkan penertiban atribut kampanye secara represif, sehingga merusak alat peraga yang dipasang partai politik dan calon legislator yang bersangkutan. Hal tersebut terungkap dalam dengar pendapat Komisi D DPRD Jember bersama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Komisi Pemilihan Umum KPU), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya di ruang Komisi D DPRD Jember, Senin. "Sebagian calon legislator mengeluhkan banyaknya atribut mereka yang rusak pada saat ditertibkan Satpol PP dan tidak ada pemberitahuan sebelumnya kepada parpol," kata Ketua Komisi D DPRD Jember, Ayub Junaidi. Apabila ada pemberitahuan terlebih dahulu, lanjut dia, parpol akan menyampaikan kepada caleg yang bersangkutan bahwa atribut kampanye yang mereka pasang di beberapa titik melanggar aturan, sehingga mereka akan menurunkan sendiri. "Saya sebagai pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tentu malu kalau banyak atribut kampanye caleg dari PKB yang melanggar aturan, sehingga lebih baik caleg yang bersangkutan menurunkan sendiri alat peraganya," katanya. Komisioner KPU Jember, Itok Wicaksono mengatakan Satpol PP seharusnya melakukan penertiban atribut kampanye secara persuasif dan melakukan koordinasi dengan Satpol PP di tingkat kecamatan karena alat peraga yang sudah ditertibkan bisa diambil lagi oleh caleg bersangkutan. "Tidak seharusnya penertiban itu dilakukan secara represif karena dapat memicu konflik di lapangan, sehingga harus ada komunikasi antara Satpol PP dengan parpol yang alat peraganya melanggar aturan," tuturnya. Komisioner Panwaslu Jember, Dima Akhyar, mengatakan masih banyak atribut kampanye yang melanggar aturan terutama di kawasan pinggiran, sehingga pihaknya selalu memberikan rekomendasi kepada Satpol PP untuk menertibkan atribut tersebut. "Kalau total jumlahnya mungkin mencapai ribuan, sehingga kami menegaskan agar penertiban atribut kampanye yang dilakukan Satpol PP tidak tebang pilih dan lebih baik tidak merusak alat peraga yang ditertibkan, sehingga dapat digunakan lagi oleh parpol atau caleg yang bersangkutan," katanya. Menanggapi itu, Kepala Bidang Penindakan Satpol PP Jember, Roby Cahyadi, mengatakan petugas melakukan penertiban berdasarkan rekomendasi dari Panwaslu dan parpol sudah mendapat surat teguran dari KPU terkait dengan pelanggaran atribut kampanye tersebut. "Banyaknya atribut kampanye yang rusak saat ditertibkan karena kami memiliki keterbatasan alat untuk menertibkan dan petugas kesulitan untuk menertibkan atribut kampanye tersebut," ujarnya. Ia berharap parpol dan caleg menertibkan sendiri atribut kampanye mereka, sehingga alat peraga yang bersangkutan tidak rusak dan petugas tidak melakukan penertiban secara paksa di lapangan.(*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014