Kediri (Antara Jatim) - Kementerian Agama Kota Kediri belum bersedia memberikan tanggapan terkait hasil persidangan yang menyatakan jika terdapat aliran dana dari pungutan biaya pernikahan ke institusi tersebut. "Itu ditanyakan ke bendahara untuk apa saja, nanti kalau saya jawab salah, karena saya tidak membidangi langsung," kata Humas Kemenag Kota Kediri Zuhri di Kediri, Kamis. Namun, ia menegaskan Kemenag Kediri siap datang jika sewaktu-waktu dipanggil oleh kejaksaan untuk dimintai keterangan. Kepala KUA Kecamatan Kota yang bernama Romli saat ini sedang menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dalam dugaan kasus pungutan ilegal biaya pernikahan. Romli yang juga merupakan pejabat pencatat nikah diduga menerima aliran dana sebesar Rp50 ribu untuk setiap pernikahan ditambah Rp10 ribu per pernikahan dalam kapasitasnya sebagai Kepala KUA, selama periode Januari hingga Desember 2012. Kejari Kediri menemukan fakta di persidangan jika terdapat aliran dana ke Kemenag dari pungutan biaya pernikahan sebesar Rp20 ribu per pernikahan. Dalam satu tahun, hampir sekitar 700 pernikahan di satu KUA yang berada di kecamatan, dari total tiga KUA di Kota Kediri. Kasus Romli tersebut sempat mengundang reaksi keras seluruh penghulu di Jawa Timur. Bahkan, Forum Komunikasi Kepala Kantor Urusan Agama (FKK-KUA) se-Jawa Timur sempat menolak pernikahan di luar balai nikah KUA dengan dalih enggan dituduh menerima gratifikasi. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014