Trenggalek (Antara Jatim) - Kejaksaan segera melimpahkan berkas pemeriksaan kasus dugaan korupsi proyek pipanisasi PDAM Trenggalek tahun 2007, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya untuk disidangkan. Kepastian itu disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Trenggalek, Indi Premadasa, Selasa, setelah berkas pemeriksaan tahap I untuk tersangka Mantan Direktur PDAM Suprapto, dan dua rekanan kontraktor atas nama Sumaji dan Sumali, dinyatakan "P-21" atau selesai. "JPU akan segera melakukan pemeriksaan seluruh dokumen itu dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Surabaya," kata Indi. Ia mengisyaratkan, berkas pemeriksaan korupsi PDAM tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya, maksimal awal Februari mendatang. Kejaksaan Negeri Trenggalek saat ini masih mempersiapkan seluruh berkas, kelengkapan administrasi pelimpahan dokumen, serta tim jaksa penuntut (JPU) sebelum kasus siap disidangkan. "Berkas perkara yang membelit tiga tersangka pertama tersebut dipisah (split). Hal itu dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan maupun peradilan," terangnya. Kasus dugaan korupsi PDAM tahun 2007 senilai Rp450 juta ini sebenarnya "PR" (pekerjaan rumah) lama Kejaksaan Negeri Trenggalek, karena telah disidik sejak tahun 2012. Sejumlah warga yang mengikuti kasus tersebut sebagian sempat menduga kasus itu "mengendap", namun kejaksaan menegaskan penyidikan terus dilakukan. Perkembangan terbaru kasus itu kembali mencuat setelah pada Senin (20/1/2014), Kepala Kejaksaan negeri Trenggalek melakukan gelar kasus dan menyatakan mantan Bupati Trenggalek periode 2005-2010, HM Suharto, dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang sama. Namun, Indi menegaskan pelimpahan perkara tiga tersangka yang disebut pertama tidak menunggu hasil penyidikan tersangka baru, mantan Bupati Soeharto. Dijelaskan, dalam perkara proyek pembukaan akses jalan pipa PDAM Trenggalek senilai Rp754 juta ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan 17 saksi untuk masing-masing tersangka, serta dua keterangan ahli. Kasus dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2007 yang lalu. Saat itu Direktur PDAM Trenggalek, Suprapto, atas persetujuan Bupati Soeharto menunjuk salah satu kontraktor untuk mengerjakan proyek pembukaan jalan pipa di mata air Bayong, Desa Botoputih, Kecamatan Bendungan. Proses penunjukkan tersebut dilakukan tanpa melalui tahap lelang. Selain itu dalam kontrak kerjasama yang yang ditandatangani kedua belah pihak juga tidak menyebutkan besaran nilai proyek yang dikerjakan. Kata Indi, nominal proyek dihitung setelah seluruh proses pengerjaan selesai dilaksalanan, sehingga muncul angka Rp750 juta dan telah dibayarkan ke pihak rekanan. Dijelaskan tahap penunjukan kontraktor diduga juga menyalahi aturan, karena saat itu perusahaan penyedia air minum tersebut tidak memiliki anggaran yang memadai. "Anggaran baru ada setelah pada akhir tahun pemerintah mengucurkan dana penyertaan modal senilai Rp4,5 miliar, dengan uang itulah kontraktor itu dibayar," imbuhnya. Lebih lanjut, dari hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, ditemukan selisih yang cukup besar antara volume pekerjaan dengan nilai anggaran yang dibayarkan. Sehingga BPKP Jatim menyimpulkan, proyek tersebut telah merugikan keuangan negara senilai Rp450 juta.(*)

Pewarta:

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014