Malang (Antara Jatim) - Panitia Pengawas Pemilu Kota Malang, Jawa Timur, menurunkan paksa alat peraga kampanye berupa baliho, banner maupun spanduk milik para calon legislatif yang terpasang di sejumlah jalan protokol di daerah itu. "Sudah sekitar 300 alat peraga kampanye milik calon legislatif (caleg) dari berbagai partai politik (parpol) yang dipasang di jalan-jalan protokol kami turunkan paksa. Dan, kami akan terus melakukannya hingga seluruh terlarang bersih dari alat peraga kampanye," tegas Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Malang Ashari Husein, Kamis. Menurut dia, untuk penertiban alat peraga kampanye yang melanggar aturan tersebut, pihaknya bekerja sama dengan Satpol PP dan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP). Ia mengakui pihaknya akan terus melakukan penertiban di seluruh wilayah Kota Malang, sebab potensi pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye masih sangat tinggi, baik yang melanggar zona, di gedung perkantoran pemerintahan, di kawasan sekolah maupun tempat ibadah. Sebenarnya, kata Ashari, pihaknya sudah mengirimkan surat rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang terkait pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye tersebut, namun belum ada tindaklanjut, sehingga Panwaslu yang melakukan penertiban. Menyinggung sosialisasi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 kepada para caleg maupun parpol, Ashari mengatakan sudah dilakukan secara intensif oleh KPU setempat. Oleh karena itu, dalam penertiban atribut dan alat peraga kampanye lainnya itu, Panwaslu sudah menerapkan Peraturan KPU secara ketat. Dalam Peraturan KPU itu disebutkan setiap caleg hanya boleh memasang satu gambar di setiap zona, namun masih banyak caleg yang tidak mengindahkan aturan tersebut. Demikian juga aturan pemasangan baliho di jalan-jalan protokol, pohon atau tiang listrik, juga masih banyak caleg maupun parpol yang mengabaikannya, sehingga terpaksa ditertibkan (dicopot). "Kami akan menyisir dan menyusuri sekaligus menertibkan pemasangan alat peraga kampanye yang menyalahi ketentuan di seluruh wilayah kota ini, apalagi yang di jalan-jalan protokol, pasti kami prioritaskan," kata Ashari, menegaskan. Selain dipasang di area terlarang, seperti pohon, jalan protokol, kawasan pendidikan serta tiang listrik, alat peraga kampanye caleg tersebut juga banyak dipasang di kaca-kaca mobil angkutan umum.(*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014