Madiun (Antara Jatim) - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota, Jawa Timur, berhasil menangkap seorang pencuri "laptop" atau komputer jinjing yang merupakan milik karyawan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Madiun. Kepala Sub-Bagian Humas Polres Madiun Kota, AKP Soedono mengatakan, tersangka adalah Buang Purba Hadinata (28), warga Desa Grobokan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. "Tersangka tak lain adalah petugas keamanan di kantor BPS setempat. Ia biasanya berjaga di malam hari," ujar AKP Soedono kepada wartawan di Madiun, Jumat. Menurut Soedono, penangkapan tersangka berawal dari laporan korban Sasongko yang merupakan salah satu pejabat di BPS Kabupaten Madiun. Sasongko mengaku kehilangan sebuah "laptop" bermerek Dell yang disimpan di dalam almari kantornya. "Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap Buang. Pelaku akhirnya mengakui jika ia memang mencuri laptop tersebut," kata dia. Berdasarkan keterangan tersangka, laptop tersebut ia curi dari dalam almari yang kebetulan saat itu tidak terkunci. Adapun, almari tersebut berada di ruangan milik Sasongko. "Ruangannya memang dikunci, namun tersangka juga memiliki kunci ruangan tersebut. Saat masuk, ia melihat almari tidak terkunci dan langsung membawa laptop yang ada di dalamnya," jelas Soedono. Sementara itu, tersangka Buang mengaku terpaksa mencuri laptop tersebut karena sedang butuh uang. Laptop hasil curiannya tersebut ia gadaikan ke temannya dengan harga Rp2 juta. "Uangnya sudah habis, karena saya pakai untuk makan dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Saya sedang tidak punya uang," tuturnya lirih. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentan pencurian dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun. (*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014