Tulungagung (Antara Jatim) - Tiga partai politik peserta Pemilihan Umum 2014 belum menyerahkan data rekening khusus dana kampanye ke KPU Tulungagung, kendati tenggat waktu pelaporan telah diperpanjang hingga 31 Desember 2013. Komisioner KPU Tulungagung, Nyadin, Kamis, mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat teguran tertulis kepada tiga partai politik yang belum menyerahkan salinan RKDK (rekening khusus dana kampanye) dan laporan dana kampanye tersebut. Tiga partai politik peserta Pemilu 2014 yang belum menyerahkan dokumen itu, masing-masing PDI Perjuangan, Partai Demokrat dan Partai Bulan Bintang. "Laporannya sedang disusun dan akan kami serahkan ke KPU provinsi dalam tiga hari ke depan. Jika tiga partai ini tidak segera menyerahkan salinan dokumen, akan kami tinggal," ujar Nyadin. Ia mengaku tidak mengerti alasan keterlambatan tersebut. Padahal, pihaknya sudah memberikan pendidikan dan pelatihan tentang tata cara pengisian lembar dokumen rekening dana kampanye yang dipersyaratkan, dengan mendatangkan seorang narasumber akuntan publik berpengalaman. Selain itu, KPU Tulungagung juga membuka pelayanan khusus untuk konsultasi bagi semua parpol yang kesulitan mengisi setiap dokumen persyaratan kepesertaan dalam Pemilu 2014. "Pelayanan ini dibuka setiap hari pada jam kerja. Jadi, tidak ada alasan lagi bagi parpol untuk mengaku bingung dengan format dan isian RKDK," sergah Nyadin. Ketua DPC PDIP Tulungagung, Supriyono, sebelumnya mengaku keterlambatan penyerahan beras RKDK dikarenakan adanya perbedaan pemahaman mengenai dokumen rekening khusus dana kampanye dimaksud. Pihaknya memahami dokumen rekening dana kampanye secara harfiah dalam bentuk buku rekening sebagaimana umumnya. "Ternyata setelah kami serahan (buku rekening), yang dimaksud KPU bukan itu sehingga kami perbaiki," kilah Supriyono. Dokumen RKDK dijadwalkan sudah harus diserahkan partai politik pada 27 Desember 2013. Namun, karena masih ada tiga partai politik peserta Pemilu 2014 yang belum bisa memenuhi dokumen dimaksud, KPU memberi toleransi waktu hingga 31 Desember 2013. Perpanjangan waktu penyerahan RKDK dan pelaporan dana kampanye sesuai surat edaran KPU nomor 860 tahun 2013 tersebut rupanya juga belum bisa dipenuhi oleh PDIP, Partai Demokrat, serta PBB. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014