Surabaya (Antara Jatim) - Kasus pungutan liar (pungli) yang menimpa Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kota, Kota Kediri, Jawa Timur, Romli, memasuki tahap pemeriksaan lanjutan pada Kamis (2/1). "Kami butuh waktu untuk mempersiapkan proses hukum tersebut pascapemeriksaan sebelumnya (19/12)," kata Ketua Majelis Hakim Kasus 'Pungli' KUA pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Sri Herawati, di Surabaya, Rabu. Apalagi, ungkap dia, pemeriksaan pada sidang dua pekan lalu (26/12) memang seharusnya beragendakan putusan sela, tetapi karena pihak Majelis Hakim melakukan penolakan terhadap putusan sela tersebut, maka pemeriksaannya ditunda. "Awalnya, sidang dengan agenda pemeriksaan lanjutan dijadwalkan pada tanggal 26 Desember 2013, namun momentum itu bertepatan dengan hari libur nasional jadi ya baru dilaksanakan Kamis (2/1)," ujarnya. Sementara itu, jelas dia, pada hari Kamis (2/1) mengagendakan pemeriksaan lanjutan dan diharapkan dapat berjalan sesuai jadwal. Khususnya, untuk mendengar keterangan dari sejumlah saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Kami harap sidang pada Kamis itu bisa berjalan lancar," katanya. Secara terpisah, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus "Pungli" KUA, Romli, yakni Risal Rahim SH, mengemukakan pihaknya telah siap menghadapi proses sidang dengan agenda pemeriksaan lanjutan di Tipikor Surabaya pada hari Kamis (2/1). "Mengenai putusan sela yang ditolak majelis hakim pada sidang dua pekan lalu (19/12), kami menghormatinya," kata Risal. Terkait bagaimana hasil akhir kasus itu maka pihaknya meminta kliennya untuk sabar, apalagi proses hukum memang masih berjalan dan belum diputuskan, apakah kasus tersebut termasuk perkara korupsi atau bukan. "Tunggu saja bagaimana putusan akhir dari Majelis Hakim," katanya. Meski begitu, lanjut dia, pihaknya siap mengajukan sejumlah saksi ahli dan beberapa saksi yang telah melaksanakan pernikahan. Bahkan, menambah penjaminan orang antara lain istri Romli dan Sujak, yang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jatim. (*)

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014