Madiun (Antara Jatim) - Sebanyak delapan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Madiun, Jawa Timur, mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan dalam rangka hari raya Natal tahun 2013. "Sejumlah narapidana tersebut mendapat remisi berkisar antara 15 hari hingga dua bulan lamanya," ujar Kepala Lapas Kelas 1 Madiun Pargiyono, kepada wartawan, Rabu. Menurut dia, satu dari delapan narapidana yang mendapat remisi khusus tersebut ada yang langsung bebas (remisi khusus II). "Namun karena harus membayar denda yang cukup besar yakni sekitar Rp800 juta, akhirnya narapidana tersebut harus menjalani kurungan kembali sebagai pengganti dendanya," kata dia. Adapun, jumlah total narapidana beragama nasrani yang diusulkan pihak Lapas Kelas 1 Madiun untuk mendapat remisi khusus Natal adalah sebanyak 61 orang. Sayangnya, hanya delapan orang yang telah disetujui. Sedangkan sisanya masih menunggu persetujuan dari pusat. Pargiyono menjelaskan, setiap narapidana mempunyai hak untuk mengajukan remisi kepada pemerintah. Hanya saja untuk memperoleh remisi harus mendapatkan persetujuan dan memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan. Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain adalah berkelakuan baik selama menjalani tahanan di lapas, melaksanakan semua materi pembinaan yang telah diprogramkan oleh lapas serta telah menjalani sekurang-kurangnya enam bulan masa tahanan. Untuk narapidana yang terjerat kasus khusus seperti korupsi, illegal logging, perdagangan manusia, dan narkoba juga mendapatkan remisi. Hanya saja untuk mendapatkan remisi minimal harus menjalani sepertiga masa tahanan. Pihaknya berharap, bagi narapidana yang telah bebas dari tahanan dapat kembali menjalani kehidupan normal dan menghindari tindakan kejahatan. Hingga saat ini, jumlah penghuni Lapas Kelas I Madiun mencapai 1.105 orang, yang merupakan campuran dari narapidana dan tahanan baik kasus kriminal umum maupun narkoba. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013