Vicki Febrianto Jakarta, (Antara) - Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi menyatakan bahwa dengan dikeluarkannya Permendag No. 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern diharapkan bisa direspon oleh dunia industri dengan meningkatkan produksi dalam negeri. "Saya mengharapkan dengan adanya permendag tersebut dunia industri merespon dengan menambah suplai produk yang akan meningkatkan produksi produk buatan dalam negeri," kata Bayu dalam jumpa pers, di Jakarta, Jumat. Bayu mengatakan, dalam permendag tersebut, untuk mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri, pemerintah mewajibkan toko modern untuk memasarkan produk buatan dalam negeri paling sedikit 80 persen dari jumlah dan jenis barang yang diperdagangkan. "Dalam permendag tersebut mewajibkan beberapa hal, salah satunya adalah untuk pusat perbelanjaan dan toko modern wajib menjual sebanyak 80 persen produk buatan Indonesia, ini berlaku untuk berbagai macam produk seperti buah-buahan, kosmetik, garmen, alas kaki dan lainnya," kata Bayu. Bayu menambahkan, pada tahap tersebut tidak dibedakan merek dari produk tersebut namun lebih ditekankan dimana barang tersebut dibuat dan belum membedakan konten meskipun komponen impornya masih tinggi. Bayu menjelaskan, dunia usaha diberikan waktu selama 2,5 tahun untuk melakukan masa transisi setelah dikeluarkannya permendag tersebut dan meminta untuk memberikan perlakuakn yang berimbang dan proporsional untuk merek asli Indonesia maupun non Indonesia. Sebelumnya, Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Beberapa ketentuan lainnya yang diatur dalam Permendag tersebut antara lain outlet atau gerai toko modern yang dimiliki dan dikelola sendiri (company owned outlet) paling banyak 150 outlet/gerai, kewajiban pusat perbelanjaan menyediakan atau menawarkan "counter image" atau ruang usaha untuk pemasaran barang dengan merek dalam negeri. Selain itu, toko modern dapat menjual barang pendukung usaha utama paling banyak 10 persen serta barang merek sendiri paling banyak 15 persen dari keseluruhan jumlah barang yang dijual di outlet/gerai toko modern, dan pelarangan minimarket menjual barang produk segar dalam bentuk curah, dan bagi minimarket yang berlokasi di sekitar pemukiman penduduk, tempat ibadah, terminal, stasiun, rumah sakit, gelanggang remaja dan sekolah dilarang menjual minuman beralkohol. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013