Oleh Yuni Arisandy Jakarta (Antara) - Tim Pengawas DPR untuk Kasus Bank Century (Timwas Century) meminta agar masa tugasnya diperpanjang sampai dengan berakhirnya masa bakti Anggota DPR Periode 2009-2014 pada 30 September. "Sejalan dengan rekomendasi mengenai perlunya DPR meneruskan pengawasan terhadap penyelesaian kasus Bank Century, maka DPR RI perlu memperpanjang masa kerja Timwas Century," kata Koordinator Tim Kecil Timwas Century Fahri Hamzah dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Kamis. Pada kesempatan itu, Fahri menyampaikan laporan Tim Pengawas DPR RI terhadap tindak lanjut rekomendasi Panitia Angket DPR RI tentang pengusutan kasus Bank Century. Dalam laporan tersebut, ia menyampaikan bahwa DPR masih perlu meneruskan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelesaian kasus Bank Century untuk menjamin penegakan hukum yang adil. Ia mengatakan, Timwas Century DPR menilai tindak lanjut penegakan hukum untuk kasus Bank Century dalam pelaksanaannya belum memberi rasa keadilan bagi masyarakat. Oleh karena itu, kata dia, DPR masih perlu mengawasi proses penegakan hukum untuk kasus Bank Century oleh KPK, Kepolisian, Kejaksaan, dan pengadilan. "Tidak hanya itu, DPR masih perlu mengawasi penanganan "asset recovery" oleh pemerintah, pengembalian dana nasabah PT Antaboga, dan kebijakan legislasi," ujarnya. Namun, Fahri juga mengutarakan bahwa Fraksi Partai Demokrat mengusulkan agar tugas Timwas Century DPR diserahkan kepada komisi-komisi penegak hukum terkait. Sebelumnya, pada kesempatan lain, Anggota Timwas Century dari Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana menilai bahwa masa tugas Timwas Century sebaiknya diakhiri dan tidak perlu diperpanjang lagi. "Usulan kami selesaikan saja (masa tugas) Timwas Century ini, itu jalan yang lebih baik. Namun, ini bukan pembubaran karena berbeda pembubaran dengan (masa tugas)selesai," kata Sutan. Sutan berpendapat bahwa kinerja Timwas Century DPR sudah tidak efektif lagi dan cenderung melakukan pemanggilan terhadap beberapa pihak yang sebenarnya bukan menjadi kewenangan dari Timwas. "Begini, Timwas Century ini kan dibentuk dengan tujuan mulia, yakni mengawasi kinerja para penegak hukum yang diberi amanah oleh paripurna waktu pansus bank century. Namun, di perjalanan Timwas jadi bertindak seperti pansus lagi, suka manggil orang tetapi tidak tahu 'juntrungannya'," ujarnya. Oleh karena itu, kata Sutan, akan lebih baik bila penanganan kasus Bank Century diserahkan kembali kepada pihak-pihak penegak hukum terkait. "Kita serahkan saja penanganan kasus Century ini ke komisi terkait dan diselesaikan saja pada komisi terkait," katanya. Ia mengatakan, untuk kasus Bank Century yang terkait dengan tindak pidana korupsi dapat diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sedangkan untuk penanganan tindak kejahatan perbankan dapat diserahkan kepada Kejaksaan dan Kepolisian. (*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013