Sidoarjo, (Antara Jatim) - Petugas Kepolisian Sektor Waru Sidoarjo menangkap tujuh orang pemuda yang sedang melakukan pesta ganja di sebuah rumah kos di Desa Sawotratap, Kabupaten Sidoarjo. Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Waru Sidoarjo Ajun Komisaris Polisi Maryoko saat dikonfirmasi di Sidoarjo, Selasa, mengatakan, ketujuh orang pemuda tersangka tersebut di antaranya berinisial RO, ES, MS, HR, RM dan RY. "Penangkapan pada pesta ganja dalam rangka perayaan ulang tahun itu, berawal dari informasi yang didapat polisi terkait akan adanya pesta ganja di salah satu tempat kos-kosan," katanya. Dari informasi tersebut, petugas kemudian mencurigai seorang target bernisial RO yang disinyalir sering melakukan pesta ganja di Kabupaten Sidoarjo. "Target itu, kami buntuti hingga sampai berada di salah satu rumah kos di kawasan Sawotratap dan diduga kuat sebagai lokasi pesta ganja," katanya. Ia mengemukakan, setelah 30 menit para pelaku itu berada di dalam rumah kos-kosan, anggota kepolisian langsung melakukan penggerebekandan. "Hasilnya benar, ketujuh pemuda yang masih berstatus mahasiswa itu sedang melakukan pesta ganja dan tidak ada perlawanan pada saat dilakukan penangkapan," katanya. Atas kasus tersebut, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti yang ada di antaranya telepon genggam, tiga linting ganja siap pakai, dua botol minuman keras. "Selain menangkap ketujuh orang yang sedang pesta ganja, petugas juga berhasil menangkap seseorang berinisial AG yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut," katanya. Dari tangan pemasok, kata dia, petugas berhasil menyita barang bukti ganja seberat kurang lebih 200 gram yang masih terbungkus dalam kertas koran. "Kini para tersangka itu dijerat dengan pasal 111 dan 113 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013