Gresik, (Antara Jatim) - Ir Imron Zuhdi Muchtarom, mantan anggota DPRD Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menggugat Kapolres setempat, AKBP Achmad Ibrahim, terkait kasus pidana jual beli tanah, karena dianggap bertindak sewenang-wenang dalam kasus itu. Imron yang menjadi anggota DPRD periode 2004-2009 ditemui di Gresik, Selasa, mengaku dalam gugatannya yang diajukan ke pengadilan negeri setempat tertulis bahwa kapolres merupakan pihak tergugat kedua. "Tergugat utama adalah H Sadji Ali Afandi, warga Jalan Akim Kayat 7F, Kelurahan Sukorame, Kecamatan Gresik, berikutnya kapolres Gresik serta Notaris Novalinda Jonafrianti SH," katanya. Ia menjelaskan, masalah ini muncul karena dalam proses jual beli tanah, dirinya dituduh melakukan tindak penipuan dan dilaporkan ke polres oleh tergugat utama dengan bukti akta jual beli tanah yang dikeluarkan Kantor Notaris Novalinda Jonafrianti SH yang berkedudukan di Jakarta Selatan. Dengan adanya laporan itu, Imron mengaku telah dipanggil oleh Polres Gresik untuk menjalani penyelidikan kasus penipuan tanah, seperti dilaporkan oleh tergugat utama. Padahal, Imron mengaku proses jual beli tanah tersebut pembayarannya belum lunas, sehingga akta jual beli yang dijadikan dasar penyelidikan dan memanggil dirinya tidak sah di mata hukum. "Saya gugat kapolres karena telah secara sewenang-wenang melakukan penyelidikan terhadap saya atas dugaan tindak pidana penggelapan akta jual beli. Padahal akta yang dijadikan dasar penyelidikan tidak sah di mata hukum, karena pembayarannya belum lunas," katanya. Dalam gugatannya ke pengadilan negeri, Imron didampingi oleh penasihat hukum dari kantor Ma'ruf Syah & Partners Law Firm. "Klien kami dilaporkan ke Polres Gresik oleh Sadji Ali Afandi telah melakukan dugaan pidana, padahal surat jual beli itu tidak sah, karena pembayaran tanahnya belum lunas," kata Maruf Syah, penasihat hukum Imron usai mengantar kliennya memasukkan daftar gugatan. Sementara itu, transaksi jual beli tanah terjadi pada Desember 2010 ketika itu Imron sepakat menjual sebidang tanah seluas 9.130 m2 dengan SHM No.397 di Desa Ambeng-Ambeng Watangrejo, Kecamatan Duduksampeyan, dengan harga Rp300 juta kepada Sadji Ali Afandi. "Kesepakatan kami berjalan mulus, namun tiba-tiba Sadji Ali Afandi memegang akta jual beli yang dikeluarkan Kantor Notaris Novalinda Jonafrianti SH, dan melaporkan saya ke polres," katanya. Menanggapi kasus itu, Kasubag Humas Polres Gresik, AKP Tatik Sugiarti mengaku belum perlu menanggapi persoalan tersebut, dan memilih membiarkannya berjalan sesuai aturan. "Memang kami sudah mendengar berita itu, tapi masih belum ada tanggapan," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013