Oleh M Rusman Nunukan - Tenaga kerja Indonesia (TKI) di Negeri Bagian Sabah Malaysia merasa senang status pernikahannya dilegalkan secara hukum melalui isbath nikah yang dilaksanakan Konsulat RI Tawau Sabah. "Saya sangat senang dapatkan buku nikah dari Konsulat RI Tawau," ujar Rabasia, TKI yang bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit Benta Wawasan Kalabakan di Tawau, Sabtu. Ia mengharapkan isbath nikah semacam ini dapat dilaksanakan secara rutin sehingga TKI atau WNI yang telah berumah tangga di negeri jiran melalui pernikahan siri juga dapat memiliki buku nikah seperti dirinya. Perempuan paruh baya asal Sulawesi Selatan tersebut mengaku, dengan adanya isbath nikah sangat membantu para TKI sekaligus memberikan kepastian anak-anak mereka mendapatkan hak-haknya pada bidang pendidikan. Menurut dia, selama ini banyak anak-anak TKI di Negeri Bagian Sabah tidak diterima bersekolah di sekolah bentukan pemerintah Indonesia karena ketiadaan buku nikah kedua orangtuanya. "Saya bersyukur, setelah memiliki buku nikah berarti anak-anak sudah bisa mendaftar sekolah. Selama ini tidak diterima karena saya tidak punya surat nikah," terang Rabasia. Hal yang sama disampaikan Sabang, peserta sidang isbath nikah lainnya yang dilaksanakan Konsulat RI Tawau bekerja sama dengan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Pusat bahwa berkat kepedulian dan perhatian pemerintah Indonesia melalui kantor perwakilan di daerah itu. Sabang menyatakan, banyak teman-temannya sesama TKI di perusahaan tempatnya bekerja masih terdapat ratusan pasang suami istri dan telah memiliki anak bahkan bercucu namun belum memiliki buku nikah. Ia mengaku ketika dirinya berangkat mengikuti sidang isbath nikah di Konsulat RI Tawau banyak yang berminat. "Banyak teman-teman saya disana yang mau juga ikut isbath nikah ini. Tetapi mereka tidak tahu caranya," ujar Sabang. Sebelum pelaksanaan sidang isbath nikah, menurut Muhammad Ramdhan, Konsul Muda Fungsi Protokol dan Konsuler Konsulat RI Tawau dilakukan pendataan terlebih dahulu ke ladang-ladang. Setelah itu diverifikasi kelayakan TKI atau WNI bersangkutan apakah memenuhi syarat untuk mengikuti sidang isbath nikah tersebut seperti kelengkapan dokumen keimigrasian yang sah (paspor) sebagai pekerja asing. "Yang diikutkan sidang isbath nikah hanya yang memiliki paspor," ujarnya. (*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013