Malang (Antara Jatim) - Badan Narkotika Nasional Kota Malang mendesak pemkot setempat segera membuat Peraturan Wali Kota terkait pencegahan meluasnya peredaran narkoba di daerah itu. "Peraturan Wali Kota (Perwal) itu akan menjadi alat atau aturan tambahan bagi kami untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba di wilayah ini. Keberadaan perwal ini sangat penting," tegas Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang AKBP Hendry Budiman di Malang, Kamis. Menurut Hendry, perwal terkait narkoba tersebut memiliki dua sisi, yakni di internal seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) serta eksternal yang mengikat masyarakat secara luas. Di lingkungan internal SKPD menjadi sangat penting karena ada beberapa pejabat teridentifikasi menggunakan narkoba, meski persentasenya sangat kecil. Henry mengemukakan sudah melakukan pencegahan tahap awal di lingkungan SKPD dengan cara tes urine dan hasilnya, ternyata ada beberapa yang terbukti positif mengonsumsi narkoba. Namun, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lanjutan, sebab bisa saja resep obat yang diberikan dokter membuat hasilnya tesnya positif. Menyinggung jumlah pejabat yang terdeteksi positif menggunakan narkoba, Henry mengaku lupa jumlah pastinya, namun yang pasti ada. Bahkan, Kota Malang ini sangat rawan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba, terutama di kalangan pelajar serta mahasiswa. Ia mengakui sampai saat ini pencegahan dan pemberantasan narkoba di daerah itu masih belum maksimal karena belum ada payung hukumnya berupa Perwal. Padahal, Perwal tersebut cukup penting sebagai tindak lanjut adanya Instruksi Presiden nomor 12 tahun 2011 tentang Pemberantasan Narkoba. Dari seluruh daerah di Jawa Timur, tegasnya, hanya Kota Malang dan Kabupaten Malang yang belum memiliki payung hukum berupa Perwal dan Perwal itu harus memuat rencana aksi pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap (P4GN). "Kalau tidak ada Perwal, penegakan hukumnya tidak bisa berjalan optimal, apalagi SKPD nantinya juga dilibatkan dalam sosialisasi pencegahan dan pemberantasan narkoba. Kami berharap Perwal ini segera disahkan, BNN tak akan mampu memberikan pemahaman pada masyarakat secara sendiri, apalagi program pemerintah Indonesia bebas narkoba 2015," katanya menegaskan. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013