Surabaya (Antara Jatim) - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perdana kasus kerusuhan Syiah-Suni yang terjadi di Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, Jatim secara terpisah dalam lima berkas. "Pemisahan tersebut dikarenakan ada beberapa dakwaan berbeda," kata Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo ditemui di PN Surabaya, Rabu. Menurut dia, agenda tersebut merupakan pelaksanaan sidang dari kelompok Syiah dengan tujuh terdakwa. Mereka adalah Guru Pondok Pesantren Darus Solihin, Romli Hidayat, pemilik gerai telepon seluler, Sulam Taufik, dan Pelayar yakni H Ahmad Rofik. "Kemudian, Abdurohim, Sugito, dan Solikin yang masing-masing berpredikat nelayan, serta kuli angkut bernama Lukman Hakim," ujarnya. Pada sidang itu, ungkap dia, mayoritas dari terdakwa tampak terdiam. Bahkan, terlihat bingung ketika ditanya sejumlah pertanyaan olehnya. "Akhirnya mereka mengaku tidak mengerti dengan pertanyaan majelis hakim dan minta dijelaskan," katanya. Untuk itu, ia meminta, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eko Wahyudi guna mengulang inti dakwaan kepada seluruh terdakwa. Walau begitu, setelah dibacakan berkas dakwaannya justru mereka masih tak paham jeratannya.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013