Surabaya (Antara Jatim) - Kasus sewa-menyewa lahan milik PT Kereta Api Indonesia /KAI (Persero) oleh PT Gajah Mada Isina telah merugikan salah satu badan usaha milik negara tersebut hingga senilai Rp3,5 miliar. "Padahal, berdasarkan data manajemen KAI masa sewa aset yang dilakukan PT Gajah Mada Isina selaku perusahaan rekanan kami memang sudah jatuh tempo," kata Humas Daerah Operasional (Daop) 8 Surabaya PT KAI (Persero), Sri Winarto, di Surabaya, Sabtu. Akan tetapi, kata dia, sampai saat ini pihaknya belum mengetahui alasan kenapa penyewa (PT Gajah Mada Isina) enggan mengembalikan aset milik PT KAI (Persero). "Kami justru mengetahui bahwa aset tersebut telah disewakan ke perusahaan lain," katanya. Sementara itu, menurut dia, sebelumnya PT KAI juga sudah melayangkan somasi ke PT Gajah Mada Isina mengingat sewa aset tersebut telah jatuh tempo. Somasi itupun dilakukan sebanyak tiga kali. "Penyewa aset kami ini merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan, perindustrian, dan bidang angkutan transportasi," katanya. Perusahaan yang berada di Surabaya itu, tambah dia, sesuai "website" Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) disebutkan telah disahkan Kemenkumham melalui notaris, Siti Nurul Yuliami pada tahun 2010. "Terkait kasus hukum yang kini ditangani Kejati Jatim dan sudah diputuskan siapa tersangkanya, tentu saja kami lega," katanya. Secara terpisah, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Rohmadi, membenarkan, pihaknya membidik PT Gajah Mada Isana karena telah menguasai aset milik PT KAI (Persero). "Bukan hanya PT KAI yang dirugikan tetapi negara juga," tegasnya. Untuk itu, lanjut dia, berdasarkan penyidikannya selama ini rekanan PT KAI (Persero) yakni Direktur Utama PT Gajah Mada Isina, EF, menjadi tersangka. Tim pemeriksaan tidak segan membuat EF menyandang status baru. Melalui perintah EF, PT Gajah Mada Isina diketahui selalu membayar sewa meski telah disomasi PT KAI (Persero). "Beberapa hari lalu yang bersangkutan (EF) kami periksa sebagai saksi. Tetapi setelah bukti cukup, statusnya kami naikkan menjadi tersangka walau ia seorang direktur," katanya.(*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013