Surabaya (Antara Jatim) - Rencana pembekuan Dewan Pimpinan Ranting Rungkut Partai Damai Sejahtera Kota Surabaya yang telah melakukan gugatan terhadap pengangkatan Ketua DPC Partai Damai Sejahtera Kota Surabaya Toni Tamatompol menjadi anggota DPRD, gagal dilaksanakan. "Kemarin malam (21/11) kami sudah menggelar rapat partai yang kebetulan dihadiri Ketua Dewan Pembina Partai Damai Sejahtera (PDS) Ruyandi Hutasohit. Saran dari Pak Ruyandi agar pembekuan ditahan dulu," kata Ketua PDS Surabaya Toni Tamatompol di DPRD Surabaya, Kamis. Menurut dia, Dewan Pembina PDS juga menyarankan agar bersikap arif terlebih dahulu dengan mengajak musyawarah anggota fraksi PDS yang berseberangan pendapat untuk membahas masalah perpecahan di internal Partai dan fraksi. "Bukan batal, tapi kami diminta bertemu dan berbicara baik-baik dengan anggota fraksi PDS," katanya. Toni mengatakan pihaknya akan mematuhi saran dari Ketua Dewan Pembina PDS tersebut dengan harapan tercipta suasana kondusif di internal PDS dan sekaligus di Fraksi PDS DPRD Surabaya. Ia sebelumya mengatakan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang meminta DPR-an Rungkut melakukan gugatan terhadap SK Gubernur Jatim. "Ini miskomunikasi saja. Sebetulnya jika ada masalah dengan pengurus DPC, bisa dibicarakan dengan baik-baik," katanya. Juru Bicara Fraksi Partai Damai Sejahtera (FPDS) DPRD Surabaya Rio Pattiselanno sebelumnya mengatakan FPDS memahami sikap salah satu pengurus Ranting Rungkut yang mengajukan gugatan terhadap SK Gubernur tentang pelantikan Toni Tamatompol menjadi anggota DPRD menggantikan almarhum Imanuel F Lumoindong ke PTUN pada 15 November 2013. "Kami dapat memahami sikap kader PDS tersebut dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Kami percaya bahwa hukum dan keadilan masih ada di Negara ini," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013