Surabaya (Antara Jatim) - Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya mencatat ratusan toko modern di Kota Pahlawan yang tidak berizin. Anggota Komisi B DPRD Surabaya Edi Rusianto, mengatakan hanya 90-an dari sekitar 400 toko swalayan (minimarket) dan pasar swalayan (hypermarket) yang mengantongi izin. "Banyaknya toko modern yang tak berizin itu akibat belum adanya regulasi atau aturan khusus yang mengatur keberadaannya," katanya. Namun demikian, Edi mengatakan belum terlambat bagi pemerintah kota untuk menata kembali. Keberadaan raperda penataan toko modern yang saat ini dibahas kalangan DPRD diharapkan bisa mengatasi toko modern yang belum berizin dan juga mengantisipasi pasar tradisional yang sepi pengunjung. "Selama ini dengan banyaknya toko modern dapat mempengaruhi eksistensi pasar tradisional akibat letaknya berdekatan. Jika berimpitan dengan pasar modern, pasar tradisional akan mati," katanya. Menurut dia, jumlah toko modern di Surabaya jauh lebih banyak dibandingkan dengan pasar tradisional. Pasar tradisional jumlahnya kurang dari 150 unit, sedangkan toko modern 400-an unit. Melalui raperda penataan toko modern, kata dia, akan diatur jarak antara toko modern dan pasar tradisional. Idealnya jarak antara pasar tradisional dengan toko modern sekitar 100-150 meter. "Dengan adanya perda, jika ada yang tak berizin bisa dikenai sanksi. Jika tak ada izin harus ditutup atau direlokasi sesuai jarak yang ditentukan oleh perda," katanya. Terkait dampak pengaturan jarak toko modern pada investasi, Edi mengakui hal itu memang dilematis. "Toko modern yang diputihkan atau matinya pasar tradisional," katanya. Namun, ia menegaskan, jika mempertahankan pasar tradisional maka jumlah tenaga kerja yang bisa diselamatkan cukup besar. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013