Surabaya (Antara Jatim) - Berbagai kasus kredit macet yang menimpa pelaku perbankan di Indonesia kian menjadi masalah nasional karena mampu menghambat perkembangan ekonomi di dalam negeri. "Persoalan kredit macet bukan hanya merupakan masalah perbankan semata," kata Perwakilan Bank Indonesia, Titien Sumartini, di Seminar Nasional bertema Kepastian Hukum dan Perlindungan Hukum Bagi Lembaga Perbankan Terhadap Pelaksanaan Eksekusi Lelang Hak Tanggungan, di Universitas Surabaya, Senin. Hal tersebut, jelas dia, disebabkan segala sesuatu yang menyangkut penyaluran kredit perbankan tidak hanya berkaitan antara nasabah dan bank yang bersangkutan. Akan tetapi, kedua pihak terikat perjanjian kredit yang notabene berbasiskan hukum. "Kalau kewajiban pembayaran hutang si nasabah tidak bisa dipenuhi, hak agunan yang dijaminkan akan diambil alih oleh bank yang memberi pinjaman dana," tegasnya. Bahkan, tambah dia, ketika terjadi kredit macet maka bank yang mempunyai kedudukan sebagai kreditur pemegang hak tanggungan pertama punya hak untuk menjual obyek jaminan Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri. "Langkah itu bisa diwujudkan melalui pelelangan umum. Di sisi lain, bank juga berhak mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut," katanya.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013