Kediri (Antara Jatim) - Kuasa hukum Kepala KUA Kecamatan Kota Kediri, Rom, akan mengajukan penangguhan penahanan kliennya yang diduga terlibat dalam kasus pungutan ilegal biaya pernikahan. "Kami akan mengajukan penangguhan penahanan, karena itu adalah hak. Tetapi, dikabulkan atau tidak, tergantung subjektivitas penyidik," kata kuasa hukum Rom, Ari Yudo Purwanto, di Kediri, Sabtu. Kejari Kediri menahan Kepala KUA Kecamatan Kota yang bernama Rom dan saat ini ia ditahan di Lembaga Pemasyarakan Kelas II A Kediri. Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pungutan ilegal biaya pernikahan. Dalam pemeriksaan penyidik, Rom yang juga merupakan pejabat pencatat nikah diduga menerima aliran dana sebesar Rp50.000 untuk setiap pernikahan ditambah Rp10.000 per pernikahan dalam kapasitasnya sebagai Kepala KUA, dari pencatatan nikah antara Januari hingga Desember 2012. Uang setoran itu, ditengarai bagian dari pungli pencatatan nikah yang nilainya membengkak hampir 10 kali lipat dari ketentuan peraturan pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk pencatatan nikah di luar KUA ditetapkan sebesar Rp225.000, sedangkan di dalam KUA sebesar Rp175.000. Padahal dalam PP tersebut jelas disebutkan biaya pencatatan nikah hanya Rp30.000. (*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013