Surabaya (Antara Jatim) - Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur dan Asosiasi Pemilik Kapal Nasional Indonesia (INSA) Surabaya melaporkan kasus penahanan kapal bermuatan bahan pokok oleh Kepolisian Air dan Udara Polda Jatim, karena dianggap menyalahi prosedur. Wakil Ketua Kadin Jatim Dedi Suhayadi kepada wartawan di Surabaya, Senin menjelaskan kasus penahanan kapal bermuatan sembako tersebut tidak saja merugikan pengusaha, tetapi juga berpotensi menghambat arus distribusi barang ke luar daerah. "Kami sudah laporkan kasus ini kepada Gubernur dan Kapolda Jatim, karena ada prosedur yang tidak benar dalam penahanan ini," katanya. Menurut Dedi, kasus ini bisa berdampak buruk terhadap kegiatan distribusi dan perdagangan di Jatim, karena hampir 70 persen komoditas dari Jatim yang dikirim ke luar pulau menggunakan angkutan kapal melalui Pelabuhan Tanjung Perak dan Kalimas. Dedi Suhayadi menceritakan kasus penahanan Kapal Motor Senja Papua milik PT Persada Nusantara itu terjadi pada akhir September lalu, ketika kapal tersebut sedang mengisi bahan bakar di Pelabuhan Kalimas Surabaya. Penahanan kapal yang dilakukan Polairud tidak lepas dari prosedur pembelian bahan bakar solar dari Primergy Solution yang dianggap salah, sehingga kapal dengan tujuan Kaimana, Papua, itu, diamankan dan dilarang berlayar hingga saat ini. Akibat penahanan tersebut, pemilik kapal mendapatkan komplain dari pemilik muatan untuk membayar ganti rugi sekitar Rp860 juta, akibat rusaknya sejumlah barang kebutuhan pokok yang sudah terlanjur diangkut. "Potensi kerugian itu masih mungkin bertambah. Dari sekitar 1.100 meter kubik muatan berbagai barang kebutuhan pokok di kapal itu, sebagian besar kondisinya sudah rusak. Pemilik barangnya komplain dan minta ganti rugi," ujar Dedi. Menurut ia, KM Senja Papua tidak melakukan kesalahan apapun karena memiliki dokumen lengkap saat bertransaksi dengan Primergy Solution untuk pembelian bahan bakar. Oleh karena itu, Kadin Jatim mendesak agar masalah ini segera dituntaskan dan semua pihak menjalankan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing sehingga dunia usaha menjadi lebih kondusif. Berdasarkan Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 disebutkan bahwa penyelenggara pelabuhan adalah pemerintah dan pengusaha. Penyelenggara dimaksud terdiri dari Otoritas Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan. Secara terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang INSA Surabaya Stenven Henryu Lasewengan menambahkan pihaknya telah mengirim surat kepada Kementerian Perhubungan, karena kasus ini sebenarnya bukan wilayah kepolisian. "Kami tidak tahu pasti alasan penahanan kapal yang telah berlangsung satu bulan lebih tersebut. Yang jelas, pemilik kapal harus menanggung kerugian sangat besar akibat penahanan itu," katanya. (*) keterangan foto: Aktivitas bongkar muat barang di Pelabuhan Kalimas Surabaya.

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013