Surabaya (Antara Jatim) - Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya hingga dua tahun ini belum disahkan pemerintah pusat, karena masih terganjal dengan belum masuknya rencana pembangunan tol tengah kota dalam RTRW itu. "Jika ini berlarut-larut, tentu bisa dikhawatirkan sejumlah kepentingan umum di Surabaya terhambat," Kata Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Simon Lekatompeesy di Surabaya, Kamis. Menurut dia, ketiadaan RTRW berpotensi menimbulkan permasalahan, salah satunya arah pembangunan Kota Surabaya semakin tidak jelas. Selain itu, masyarakat yang bergerak di bidang usaha terus menerus dirundung keresahan dan sulit mengembangkan usahanya. "Ini kan patut disayangkan," ujarnya. Simon mengatakan Perda RTRW Kota Surabaya sudah selesai sejak dua tahun lalu, tapi sampai sekarang masih terkatung-katung. Pemerintah pusat sepertinya enggan menyetujui selama di dalam RTRW tersebut tidak memasukkan program jalan tol tengah kota. Padahal, Pemkot Surabaya sejak awal tidak bersedia mencantumkan jalan tol tengah kota masuk dalam RTRW yang baru. Alasannya, Pemkot Surabaya tidak memerlukan jalan tol tengah kota lagi, karena sudah dibangun "frontage road" di Jalan A Yani dan merencanakan pengadaan trem Wonokromo-Perak serta monorel Kenjeran-Benowo. "Sampai kapan pun kalau sama-sama keras kepala, ya, Surabaya tidak akan punya Perda RTRW," katanya. Anggota Komisi C DPRD Surabaya Sudirjo menambahkan tarik ulur ini memang masih terjadi hingga sekarang sehingga pemerintah belum mengesahkan Perda RTRW. "Kondisinya sampai sekarang masih terjadi tarik ulur soal tol tengah kota," katanya. Menurutnya, tarik ulur ini tidak akan selesai kalau kedua belah pihak tidak mau duduk bersama kembali untuk membahas masalah ini. Apalagi, dalam Peraturan Pemeruntah Nomor 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), rencana jalan tol tengah kota sudah tercantum di dalamnya. Selain itu, Sudirjo juga mengatakan hingga saat ini Raperda RTRW Surabaya yang baru sebagai pengganti Perda RTRW Nomor 3 tahun 2007, salah satunya berisi penghapusan jalan tol tengah kota belum disahkan pusat. "Sebagai akibatnya, ya, seperti ini Surabaya tidak punya perda RTRW sehingga pembangunan fisik tersendat," ujarnya. Sekretaris Kota Surabaya Hendro Gunawan sebelumnya menyatakan kabar RTRW dihambat pemerintah pusat tidak benar, karena itu hanya salah komunikasi. "Tidak ada statemen seperti itu dari Dirjen Bina Marga, karena setelah kita bertemu langsung ternyata kabar itu tidak benar," ujarnya. Hendro Gunawan meyebutkan, terkait masalah tol tengah kota, sebenarnya pemerintah kota sudah sejak jauh-jauh hari menanyatakan kepada Kementerian Pekerjaan Umum. Bahkan langkah itu, sudah dilakukan sejak tahun 2007. Apalagi, hingga saat ini keberadaan tol tengah kota masih belum dibutuhkan di Surabaya. "Kalau untuk perda RTRW, dalam waktu dekat kita akan diundang ke Jakarta. Sekaligus mencarikan solusi terbaik bagi semua pihak," ujarnya. Menurut Hendro, soal penolakan pembangunan tol tengah kota, sebenarnya Dirjen Bina Marga sudah memahaminya sebab pemerintah kota telah memeberikan keterangan. Mengingat dalam Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3I) dan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) yang disebutkan hanya jalan bebas hambatan. "Jadi, keharusan membangun tol tengah kota itu tidak ada, sebab dalam aturannya tidak disebutkan," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013