Surabaya (Antara Jatim) - Ketua Lingkar Ganja Nusantara (LGN) Dhira Narayana SPsi menegaskan bahwa legalisasi ganja itu justru akan dapat mengatasi penyalahgunaannya. "Itu mirip perilaku anak-anak, kalau ada sesuatu yang dibuat ilegal justru akan semakin dicari, tapi lain halnya kalau dilegalkan," katanya di Surabaya, Minggu. Dalam Bedah Buku bertajuk "Hikayat Pohon Ganja" di Gramedia Expo Surabaya, ia menjelaskan legalisasi ganja justru akan membuat orang menjadi tahu manfaat dan tidaknya. "Saya tidak menganjurkan orang untuk memakai atau menyalahgunakan ganja, saya hanya menyampaikan bahwa ganja itu tidak ilegal sejak 12.000 Sebelum Masehi hingga tahun 1970-an," katanya. Hal itu, katanya, menunjukkan sejarah panjang dari pohon ganja yang memiliki manfaat besar bagi sektor medis, industri, dan bahkan kepentingan ekonomi-politik. "Jadi, regulasi negara dalam UU 35/2009 tentang Narkotika adalah kebijakan bohong, karena narkotika dianggap tidak ada manfaatnya sama sekali, sebab manfaatnya justru besar sekali," katanya. Bagi dunia medis, ganja dapat membantu penderita epilepsi, kanker, dan gangguan syaraf lainnya, sedangkan bagi dunia industri justru besar, karena pohon ganja itu berserat. "Tanaman berserat itu dibuat bahan baju juga bisa, untuk bahan kertas juga bisa, bahkan biji ganja juga merupakan sumber protein dan minyak nabati, kemudian bunga dan daunnya sebagai obat dan sarana rekreasi maupun spiritual," katanya. Menurut dia, fakta yang juga sulit dibantah adalah negara-negara yang melegalkan ganja justru paling rendah penyalahgunaan narkotika, di antaranya Portugal, Belanda, dan sebagainya. Sejak akhir 2012, negara bagian Colorado dan Wahington di Amerika Serikat melegalkan pohon ganja untuk dimanfaatkan sebagai tanaman industri, pengobatan dan rekreasi, padahal Amerika merupakan negara yang paling menggembar-gemborkan kebijakan ilegalisasi ganja. "Jadi, legalisasi ganja itu justru solusi, sedangkan negara kita yang menyebut ganja atau narkotika dalam UU 35/2009 sebagai barang ilegal justru penyalahgunaan narkotika mencapai 2,3 juta," katanya. Senada dengan itu, Danto dari Divisi Advokasi LGN menyatakan pengguna ganja dan narkotika selama ini justru dimanfaatkan polisi sebagai "ATM" untuk berbagai kepentingan polisi. "Karena itu, saya bersyukur buku LGN membuat saya lolos dari pidana dan menjadi hukuman rehabilitasi, karena saya merupakan pengguna ganja untuk kepentingan penyakit yang saya derita," katanya. Oleh karena itu, katanya, legalisasi ganja akan mendorong "pasar gelap" narkoba menjadi "pasar terang", sehingga ganja dapat mendorong penghasilan hingga puluhan triliun yang bermanfaat untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan seterusnya. "Jadi, masuknya ganja ke ruang kerja Ketua MK Akil Mochtar menunjukkan LGN harus masuk ke MK untuk merevisi UU 35/2009 tentang Narkotika yang merupakan UU Ilegalisasi Ganja menjadi UU Legalisasi Ganja," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013