Oleh Monalisa
Jakarta (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Banten Ratu Atut Choisyah pada Jumat (11/10) sebagai saksi untuk tersangka dugaan suap sengketa Pilkada Lebak Susi Tur Andayani.
"Telah dikirimkan surat panggilan kepada Ratu Atut untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka STA (Susi Tur Andayani) pada Jumat (11/10) terkait dengan penyidikan KPK atas dugaan tindakan pidana korupsi dalam penanganan perkara pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Rabu.
Ratu Atut dinilai sebagai saksi penting dalam kasus dugaan suap terkait sengketa pilkada di Lebak. KPK telah mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri atas Ratu Atut kepada Direktorat Jenderal Imigrasi selama enam bulan sejak Kamis (3/10).
Ratu Atut yang sebelumnya hendak berangkat ibadah haji pada Rabu ini, tetapi terpaksa membatalkan rencananya.
Tersangka Susi Tur Andayani merupakan seorang advokat yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus dugaan suap penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak, Banten.
Susi diduga sebagai perantara antara tersangka penerima suap lainnya yakni Ketua nonaktif Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dengan tersangka pemberi suap Tubagus Chaeri Wardhana. Chaeri, atau akrab dipanggil Wawan merupakan adik kandung Ratu Atut dan juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013