Kediri (Antara Jatim) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri, Jawa Timur, mencopot sejumlah baliho calon legislatif yang akan bertarung dalam Pemilu Legislatif 2014 karena melanggar peraturan. "Kami lakukan penertiban atas rekomendasi dari Panwas. Ada sekitar 15 orang yang kami turunkan," kata Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kabupaten Kediri Siswo Hariyono di Kediri, Rabu. Ketua Panwas Kabupaten Kediri Muji Harjito mengatakan, pihaknya juga menindaklanjuti Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013, perubahan atas Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam aturan itu, ditentukan bahwa zona kampanye dibagi per desa. Harjito mengatakan, Panwas Kabupaten Kediri telah memberikan imbauan kepada seluruh partai politik agar menertibkan atau melepas sendiri baliho yang mereka pasang. "Kami sudah mengirimkan imbauan kami tunggu sampai 8 Oktober. Ternyata banyak yang masih terpasang, dan hari ini kami menindaklanjuti untuk ditertibkan," kata Harjito. Ia mengatakan, dalam aturan PKPU Nomor 15 Tahun 2013 tersebut, ditetapkan bahwa partai politik bisa memasang baliho, dan itupun yang terpasang adalah foto pengurus partai tanpa disertai dengan calon yang ikut pemilu, sementara untuk berbagai macam spanduk calon legislatif, dipasang sesuai dengan zona, satu desa satu. "Namun, mereka masih bisa memasang di halaman ataupun tempat pribadi, itu justru tidak melanggar aturan," jelasnya. Dalam razia tersebut, petugas mencopot paksa sejumlah baliho dan spanduk milik calon legislatif dari berbagai macam partai yang tersebar mulai dari Desa Tepus, Paron, dan Tugurejo, Kecamatan Ngasem. Ada puluhan spanduk dan baliho yang diturunkan, karena melanggar aturan. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013