Pamekasan (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menegaskan, bantuan biaya yang dialokasikan pemkab setempat kepada para calon haji asal wilayah itu merupakan amanah undang-undang dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku. "Kami memberikan bantuan biaya haji, karena sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji," kata Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Pemkab Pamekasan Taufikurrahman kepada Antara, Rabu. Taufik mengemukakan hal ini, menanggapi protes sebagian masyarakat Pamekasan terkait kebijakan pemkab setempat yang tetap memberikan bantuan kepada calon haji pada pelaksanaan ibadah haji 1434 Hijriah. Calon haji yang berangkat menunaikan ibadah haji ini dianggap warga yang mampu, sehingga pemerintah tidak perlu memberikan bantuan kepada mereka. Kelompok ini juga menilai, bantuan biaya transportasi haji yang dicanangkan pemerintah salah sasaran, karena faktanya masih banyak warga Pamekasan yang masuk kategori miskin, bahkan kini masih banyak yang menempati rumah tidak layak huni. Seharusnya, alokasi bantuan biaya haji disalurkan saja kepada warga miskin, bukan membantuan warga mampu, seperti yang hendak mencalonkan ibadah haji. "Kalau alasannya itu, kan tidak semua calon haji yang menunaikan ibadah haji itu mampu. Banyak kan diantara mereka itu yang sehari-harinya hanya berjualan ikan, akan tetapi bisa haji. Jadi tidak benar juga jika semua jemaah yang haji itu dianggap mampu," katanya menjelaskan. Pada musin haji tahun ini, Pemkab Pamekasan mengalokasikan anggaran bantuan sebesar Rp700 juta untuk bantuan biaya transportasi dari Pamekasan menuju asrama haji Sukolilo di Surabaya, serta bantuan seragam jemaah. Menurut Kepala DPPKA Taufikurrahman, bantuan yang dialokasikan pemkab tahun ini lebih banyak dibanding musim haji tahun lalu yang hanya Rp600 juta. "Jadi sekarang ini naik Rp100 juta," katanya menjelaskan. Menurut dia, alokasi bantuan haji kepada para calon haji asal Kabupaten Pamekasan itu, sudah berdasarkan kajian dan pertimbangan yang matang, serta memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Selain itu, kata Taufik, yang berhak mendapatkan bantuan oleh pemerintah, sebenarnya bukan hanya rakyat miskin saja, akan tetapi juga orang-orang kaya dan mampu, karena APBD itu bukan hanya untuk orang miskin, akan tetapi untuk semua rakyat. "Lagian kan yang selama ini banyak memberikan masukan kepada negara berupa pajak dan lain sebagainya kan orang-orang yang kaya itu. Maka sewajarnya apabila mereka juga mendapatkan jatah bantuan," katanya menambahkan. Jumlah calon haji di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, yang menunaikan ibadah haji pada musim haji tahun ini sebanyak 1.304 orang. Menurut Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan Menurut Muarif, mereka itu terbagi dalam empat kelompok terbang (kloter), yakni kloter 35, 36, 37, dan kloter 63. Kloter 35 telah berangkat dari Pamekasan menuju asrama haji Sukolilo di Surabaya pada 26 September 2013, dengan jumlah jemaah 310 orang. Sedangkan kloter 36 dan 37, dengan jumlah setiap kloter sebanyak 445 orang telah berangkat pada tanggal 27 September 2013. Untuk kloter 63 dengan jumlah sebanyak 104 orang akan berangkat pada tanggal 8 Oktober 2013. Secara simbolis, pelepasan calon haji asal Kabupaten Pamekasan ini telah digelar pada 18 September 2013 oleh Wakil Bupati Pamekasan Halil. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013