Madiun (Antara Jatim) - Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota, Jawa Timur, memusnahkan berbagai jenis narkoba dan minuman beralkohol yang merupakan barang bukti kasus hukum di wilayah setempat, Kamis. Beberapa jenis narkoba yang dimusnahkan di antaranya sebanyak 106,41 gram sabu-sabu, ganja kering seberat 2,9 kilogram serta pil koplo sebanyak 3.029 butir. "Barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penyitaan hingga temuan dari berbagai tempat di wilayah hukum Polres Madiun Kota selama dua bulan terakhir. Selain itu, juga dimusnahkan ribuan liter minuman keras baik produksi pabrik maupun olahan rumah tangga," ujar Kapolres Madiun Kota, AKBP Anom Wibowo, kepada wartawan. Jumlah minuman keras yang dimusnahakan mencapai 1.208 liter jenis arak jowo dalam berbagai kemasan botol air mineral dan jerigen. Serta, minuman beralkohol produksi pabrikan sebanyak 375 botol. Seperti merek Vodka, Topi Miring, Newport putih dan biru, dan mansion house. Tidak hanya itu, dalam pemusnahan barang bukti massal tersebut, juga dihadirkan puluhan penjualnya, pengedar, bandar minuman keras, serta sejumlah Pekerja Seks Komersial (PSK) dan kalangan waria yang terjaring razia penyakit masyarakat. "Yang dimusnahkan ini baru sebagian kecil. Artinya, masih banyak narkoba dan minuman keras lainnya yang beredar di kalangan masyarakat. Untuk itu, kami akan rutin melakukan razia narkoba dan penyakit masyarakat guna menekan peredarannya," kata Anom. Ia menambahkan, untuk menekan peredaran narkoba dan minuman keras di wilayahnya tidak hanya dengan razia saja. Namun, diperlukan kerja sama dari berbagai pihak, termasuk kepala daerah dan tokoh masyarakat. Sementara, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Madiun, Sutoyo, menyatakan apresiasinya terhadap pemusnahan barang bukti narkoba dan minuman beralkohol tersebut. Hal itu merupakan simbol dari penegakan hukum oleh petugas kepolisian. "Kami para tokoh agama di Kota Madiun sangat mendukung upaya polisi untuk mencegah peredaran barang haram itu ke warga masyarakat," kata dia. Sutoyo yakin, meski telah dilarang namun para pemasok tersebut tetap memiliki pasar dan mengedarkannya secara sembunyi-sembunyi. Hal itu yang harus dibasmi. Acara pemusnahan barang bukti yang digelar di komplek Mapolres Madiun Kota tersebut juga dihadiri oleh para pejabat dari Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Kota Madiun dan tokoh masyarakat setempat. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013