Madiun (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Jawa Timur, Selasa, akhirnya mengeksekusi enam mantan anggota DPRD setempat yang terjerat kasus korupsi APBD setempat tahun anggaran 2002--2004 dengan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Kasi Pidana Khusus Kejari Madiun Sudarsana mengatakan bahwa eksekusi tersebut sesuai dengan salinan putusan dari Mahkamah Agung Nomor 1737/K/Pid.Sus/2013 yang diterima kejaksaan pada tanggal 2 Septembar 2013.
Berdasarkan surat tersebut harusnya 11 orang terpidana korupsi yang dieksekusi. Namun, hanya 10 orang saja yang diproses hukum karena satu orang lainnya telah meninggal dunia.
"Hari ini sekitar jam 12 siang tadi, dari total 10 orang hanya ada enam orang saja yang telah memenuhi panggilan Kejari Madiun. Untuk empat orang lainnya akan menyusul, sedangkan satu orang telah meninggal dunia," ujar Sudarsana kepada wartawan.
Setelah menandatangani administrasi, keenam anggota DPRD Kota Madiun periode 1999--2004 tersebut dibawa petugas kejaksaan setempat ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Madiun untuk menjalani tahanan.
Keenam mantan anggota DPRD yang telah ditahan tersebut adalah, Wisnu Suwarto Dewo (PDI Perjuangan), Suwarsono (PDI Perjuangan), Yohanes Sinulingga (Partai Golkar), Isnanto (PBB), Gatot Triyanto (PKPI), dan Kun Ansori.
Empat orang lainnya belum bisa memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Madiun karena berbagai alasan.
Penasihat hukum para mantan anggota DPRD tersebut, Masri Mulyono, mengatakan bahwa kemangkiran empat kliennya tersebut karena alasan sakit. Mereka ada yang menderita stroke, jantung, dan sakit lainnya.
Menurut dia, para terpidana itu meminta penundaan eksekusi hingga kondisi kesehatannya membaik.
"Kalau masuk di lapas, siapa yang akan mengurus? Mau buang air saja mereka harus dibantu orang lain jadinya serba repot," ungkap Masri Mulyono.
Pihaknya mengaku akan melakukan langkah hukum untuk melawan putusan kasasi dari Mahkamah Agung atas kliennya tersebut. Saat ini sedang dipersiapkan.
"Kami telah sepakat untuk membayar uang pengganti dan uang denda sehingga tidak menjalani hukuman pidana. Kalau total hukumannya hanya tujuh bulan saja karena sebelumnya mereka telah menjalani enam bulan hukuman. Kami berencana mengajukan peninjauan kembali untuk meringankan hukuman," kata dia.
Sementara itu, pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Madiun mengaku tidak menyiapkan sel khusus bagi para mantan anggota DPRD Kota Madiun tersebut. Alurnya, setelah diterima dari kejaksaan, para terpidana tersebut menjalani pemeriksaan kesehatan.
"Kemudian, selama tujuh hari mereka akan masuk kamar paneling untuk masa adaptasi. Penempatannya sesuai dengan aturan, kemungkinan akan ditempatkan satu blok, tetapi bukan kamar khusus karena memang tidak ada kamar khusus," ujar Kepala Lapas Kelas 1 Madiun Pargiyono.
Seperti diketahui, kasus korupsi pos anggaran DPRD tahun anggaran 2002--2004 yang merugikan negara hingga Rp5,34 miliar, diduga dilakukan oleh 25 anggota DPRD Kota Madiun periode 1999--2004. Dengan perincian, empat orang pimpinan merangkap anggota dan 21 anggota.
Dari 25 anggota itu, 22 orang di antaranya dari unsur sipil atau partai yang ditangani oleh pengadilan umum dan tiga lainnya dari TNI/Polri yang ditangani oleh pengadilan militer.
Kasus hukum ini terus berlanjut meski para terpidananya banyak yang telah meninggal dunia. Bahkan, sebagian ada yang telah bebas bersyarat setelah menjalani dua per tiga masa hukuman.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013