Pamekasan (Antara Jatim) - Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Pamekasan, Jawa Timur, menyatakan akan memberikan sanksi kepada oknum perawat yang melakukan malapraktik hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Ketua PPNI Pamekasan Cahyono, Senin, menyatakan telah meminta stafnya yang membidangi kode etik perawat untuk melakukan penyelidikan atas kasus dugaan malapraktik yang dilakukan anggotanya, hingga menyebabkan pasiennya lumpuh dan akhirnya meninggal dunia. "Kalau nantinya memang terbukti melakukan malpraktik maka oknum perawat itu akan kami beri sanksi, sesuai dengan ketentuan organisasi keperawatan," kata Cahyono. Ia menjelaskan sanksi yang diberikan kepada oknum perawat yang melakukan malpraktik hingga menyebabkan pasiennya meninggal dunia itu merupakan sanksi etik profesi, bukan sanksi hukum. Seperti dipecat dari kenggotaan PPNI secara tidak hormat, atau jenis sanksi lain yang dianggap pantas. Menurut dia, sanksi hukum nantinya akan dilakukan oleh aparat penegak hukum, yakni polisi, karena kasus dugaan malpraktik yang dilakukan oknum anggotanya itu telah dilaporkan oleh keluarga korban ke Mapolres Pamekasan. "Yang jelas, PPNI tidak akan main-main dengan kasus ini, apabila nantinya yang bersangkutan memang terbukti bersalah. Tapi sanksi yang kami berikan tentunya berupa sanksi etik, bukan pada ranah hukumnya," katanya. Oknum perawat yang diduga melakukan malpraktik itu adalah Bustami, asal Desa Pakong, Kecamatan Pakong, Pamekasan. Ia merupakan perawat di RSD Dr Slamet Mertodirdjo Pamekasan di bagian unit gawat darurat (UGD). Kasus malpraktik oknum perawat RSD Pamekasan ini terungkap setelah yang bersangkutan dilaporkan oleh keluarga korban ke Mapolres Pamekasan. Kasus dugaan malpraktik di Pamekasan menimpa Suadeh alias Sudeh (42), warga Desa Tebul Timur, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan, oleh oknum perawat Bustami yang selama ini mengaku sebagai dokter spesialis bedah. Sebelumnya, pasien berobat ke klinik milik oknum perawat bernama Bustami itu. Kasus itu terjadi pada 2012. Saat itu korban bernama Sudeh datang ke "Klinik Harapan" yang menjadi tempat praktik oknum itu di rumahnya di Desa/Kecamatan Pakong, Pamekasan. Ketika itu, korban menderita pusing-pusing. Oleh oknum perawat itu disarankan agar dibedah karena di bagian punggung korban ada benjolan yang diduga sebagai penyebab dari penyakit yang dideritanya. "Saat itu kami bilang pada 'dokter' tersebut, akan dirujuk ke rumah sakit di Pamekasan," kata saudara korban, Jumrah. Akan tetapi, kata dia, Bustami justru minta agar tidak dioperasi di rumah sakit, sebab dirinya juga bisa melakukan tindakan medis dan dia sendiri merupakan dokter spesialis bedah. Atas saran Bustami itu, pasien kemudian dioperasi oleh oknum perawat itu di klinik setempat. Setelah operasi ternyata kondisi pasien tidak sembuh, bahkan pandangan mata kian buram, pendengaran terganggu, dan kemudian lumpuh. "Kami lalu memeriksakan diri ke rumah sakit Dr Soetomo di Surabaya, ternyata sarafnya putus akibat operasi yang dilakukan oleh Bustami itu," kata Jumrah. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013