Oleh Tunggul Susilo Surabaya, 5/8 (Antara) - Barisan Rakyat Pantura Jawa menilai jalur pantai utara yang membentang dari Merak, Banten, hingga Banyuwangi, Jawa Timur, sejauh 1.316 kilometer menyiksa puluhan juta pemudik dengan berbagai kasus kecelakaan akibat kondisi jalan tidak berkualitas. Sehubungan dengan hal tersebut, Barisan Rakyat Pantura Jawa (BARA Pantura) melakukan inisiatif gerakan rakyat untuk menempuh gugatan warga negara (citizen lawsuit) kepada penyelenggara negara, demikian pernyataan pers yang diterima Antara Jawa Timur di Surabaya, Minggu malam. Pemberitahuan terbuka kepada publik (public announcement) itu dilakukan sebagai bentuk notifikasi dan somasi kepada Presiden RI dan jajarannya terdiri Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Perhubungan, Gubernur Banten, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Jawa Tengah, dan Gubernur Jawa Timur. Bara Pantura menilai para penyelenggara negara tersebut adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas tata kelola jalur Pantura yang membentang 1.316 kilometer dari Merak, Banten hingga Banyuwangi, Jawa Timur. Jalur Pantura adalah jalan vital yang melintas di wilayah Utara Jawa dan menggerakkan roda perekonomian nasional. Jalur Pantura juga merupakan jalan utama arus mudik masyarakat yang berdomisili di Pulau Jawa. Posisinya yang strategis tidak berbanding lurus dengan tata kelola yang amburadul dari para penyelenggara negara tersebut. Setiap tahun jalur itu diperbaiki dan tidak pernah menghasilkan jalan yang berkualitas. "Kondisi Jalan itu menyiksa para sopir truk dan angkutan umum yang melintas. Setiap tahun jalan itu juga menyiksa puluhan juta rakyat yang melakukan mudik lebaran," demikian pernyataan Bara Pantura dengan koordinator Dedi Ali Ahmad, SIP, SH dan Koordinator Tim Pengacara Abdul Hamim Jauzie, SH, MH. Jalan yang rusak telah menimbulkan dampak yang luar biasa meluas. Sarkim, Sopir Truk asal Cirebon mengatakan bahwa jalan rusak telah merusak kendaraan. Arik S Wartono kehilangan nyawa adiknya akibat jalan berlubang di Gresik. Sementara Sofyan Wanandi, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), berkeyakinan bahwa jalan yang rusak telah menimbulkan biaya tinggi terhadap barang, yang harus ditanggung oleh industri dan konsumen. Kelebihan tonase kendaraan yang melalui jalur ini juga menjadi ajang pungli pemerintah daerah. Bahkan Pungli dilakukan dengan menggunakan baju seragam Dinas Perhubungan. Menurut Lembaga Konsumen Jasa Konstruksi (LKJK), pembangunan jalan Pantura tidak memenuhi standar konstruksi yang seharusnya berusia 10 tahun, tetapi di Pantura justru hanya berumur kurang 1 tahun, karena setiap tahun menuntut perbaikan. Kementerian Pekerjaan Umum menuding bahwa Kementerian Perhubungan tidak disiplin soal pembatasan tonase kendaraan. Seluruh rangkaian tata kelola yang amburadul dan dampak yang ditimbulkannya menunjukkan bahwa Kementerian Pekerjaan Umum tidak fokus mengelola jalur Pantura. Didesain tanpa perencanaan, dan membiarkan jalur Pantura sebagai arena proyek rutin yang memaksa pemerintah mengeluarkan anggaran rutin setiap menjelang lebaran. Lebaran menjadi alasan pembenar dan pelindung tata kelola yang tidak akuntabel. Tidak mengejutkan jika setiap tahun jalur ini membukukan angka kecelakaan sangat tinggi. Pada musim mudik lebaran 2012 misalnya angka kecelakaan mencapai 5.013 kasus dengan korban sebanyak 1.470 orang mengalami luka berat dan 4.816 orang luka ringan. Jalur Pantura juga disinyalir menjadi ajang korupsi para penyelenggara negara. Bagi FITRA, tidak ada akuntabilitas dan nirtransparansi menyebabkan proyek jalur Pantura rentan korupsi. Bambang Widjoyanto meyakini ada potensi sepanjang jalur Pantura. Sedangkan BPK menegaskan bahwa Kementerian PU gagal mengelola anggaran tahunan jalur Pantura sebesar Rp1,28 triliun. Melanggar PUU Menurut BARA Pantura, daftar kelalaian di atas adalah dalil yang sah bagi diajukannya gugatan warga negara terhadap penyelenggara negara. Apalagi terdapat sejumlah peraturan perundang-undangan yang dilanggar. Melputi UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dalam pembukaannya menyebutkan bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selanjutnya pada poin b, bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan angkutan Jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah. UU yang sama pada Pasal 24 ayat (1) menyebutkan Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas. Ayat (2) menyebutkan Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas. Bahkan pada Pasal 273 UU tersebut juga mengatur pemidanaan bagi pihak yang bertanggung jawab, jika terjadi kecelakaan atau kerusakan kendaraan. Produk kerja dari sistem pemerintahan adalah pelayanan publik. Kegiatan pelayanan pada dasarnya menyangkut pemenuhan hak masyarakat yang melekat pada setiap orang, baik secara pribadi maupun berkelompok. Kewajiban Pemerintah untuk memberikan layanan publik diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 34 ayat (3), bahwa negara bertanggung jawab atas penyedia fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Kewajiban negara dan hak warga negara diatur secara lebih rinsi dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 29 ayat (1) menyebutkan Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya. Sementara dalam Pasal 30 disebutkan bahwa Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Atas dasar hal tersebut, BARA Pantura menggalang dukungan rakyat untuk mengajukan Gugatan Warga Negara (Citizen LawSuit), suatu mekanisme bagi Warga Negara untuk mengajukan gugatan di pengadilan untuk dan atas nama kepentingan publik yang bertujuan melindungi warga negara dari kemungkinan terjadinya kerugian sebagai akibat dari tindakan atau pembiaran oleh negara. Terhadap jalur Pantura, pemerintah telah melakukan kelalain, pembiaran, bahkan diduga merawat tata kelola yang buruk sepanjang tahun dan di setiap musim mudik lebaran. Melalui Notifikasi ini, BARA Pantura mengingatkan agar pemerintah segera mengambil langkah-langkah perbaikan kebijakan untuk membenahi semua kelalaiannya. Masyarakat yang ingin menjadi penggugat atau mendukung inisiatif ini dapat bergabung dan mengirimkan data pribadi untuk ditindaklanjuti melalui: Email : bara.pantura@gmail.com. FB : BARA Pantura Twitter : @BARAPantura Telp.SMS : 08138939747, 08568333960 Kontak Person : Dedi Ali Ahmad, SIP, SH (Koordinator BARA Pantura) 08138939747 dan Abdul Hamim Jauzie, SH, MH (Koord. Tim Pengacara) 08568333960. Penggagas inisiatif: 1.Ismail Hasani, SH, MH (Warga Subang, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Direktur Riset SETARA Institute). 2.Abdul Hamim Jauzie, SH.MH. (Warga Subang, Direktur LBH Keadilan, Koordinator Nasional Jaringan Paralegal Indonesia). 3.Dedi Ali Ahmad, SIP., SH. (Warga Indramayu, Pembela HAM pada PBHI Nasional). 4.Bambang Irianto, SH. (Warga Subang, Koordinator Sahabat Keluarga Buruh Migran Indonesia-SAKA BUMI) 5.Abdul Khoir, SH.I (Warga Cirebon, Peneliti SETARA Institute) 6.Asfin Situmorang, SIP. (Warga Tangerang Banten)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013