Trenggalek (Antara Jatim) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ketua DPRD Trenggalek, Sanimin Akbar Abbas, atas tindak pidana korupsi pemotongan uang saku 43 anggota Dewan selama 2010-2012. Sidang putusan yang berlangsung terbuka di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair satu bulan kurungan kepada tokoh sentral PDIP Trenggalek tersebut. "Abbas dinilai secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 12 huruf e Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," terang Kasi Intel Kejaksaan Negeri Trenggalek, Indi Premadasa. Namun, putusan tersebut masih jauh dari tuntutan yang diajukan JPU (jaksa penuntut umum), yakni hukuman enam tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menggunakan pasal 12 huruf e Undang-undang nomor 20 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai dasar/landasan untuk menjerat Akbar Abbas. Atas vonis dua tahun penjara dan denda Rp200 juta yang dijatuhkan kepadanya, Akbar Abbas yang terus didampingi kuasa hukumnya, Andi Wirasandi menyatakan pikir-pikir atau masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Andi menegaskan pihaknya segera menentukan sikap dan langkah hukum sebelum tujuh hari putusan majelis hakim dinyatakan inkrah (berlaku tetap secara yuridis). Sanimin Akbar Abbas bersama mantan Kasubbag TU DPRD Trenggalek Sulistyowati ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus pemotongan dana kunjungan kerja 43 anggota DPRD Trenggalek 2010-2012. Sesuai hasil perhitungan tim jaksa, total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp270 juta. Dalam perjalanannya, penyidik menangkap Sanimin Akbar Abbas secara paksa saat menginap di Hotel Sinar Surabaya. Sanimin kemudian ditahan di Rumah Tahanan Medaeng, Surabaya. Penangkapan dilakukan lantaran penyidik menilai pria asal Pagak, Malang, ini tidak kooperatif selama proses penyidikan. Abbas dalam satu wawancara dengan sejumlah wartawan usai pemeriksaan di Kantor Kejari Trenggalek mengatakan bahwa dirinya siap digantung jika terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Abbas yang semula ditahan di Rutan Medaeng dipindah ke Rutan Kelas 2B di Kabupaten Trenggalek. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013