Oleh Taufik Ridwan
Jakarta (Antara) - Tim pengacara perusahaan tambang asal Australia, PT Intrepid Mines Ltd., menyerahkan bukti baru berupa aliran dana yang diduga diterima PT Indo Multi Niaga (IMN) terkait sengketa lahan pertambangan emas Tujuh Bukit Tumpang Pitu di Banyuwangi, Jawa Timur.
"Dana yang diterima mencapai 1 juta dolar Australia," kata pengacara PT Intrepid Mines Ltd, Melati Siregar dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Minggu (21/7) malam.
Melati mengatakan pihaknya menunjukkan bukti baru aliran dana PT Intrepid Mines yang diterima PT IMN dan beberapa rekanan perusahaan lainnya melalui Bank NNZ sejak Agustus 2007 - Juli 2012.
Melati mengungkapkn bukti perincian penyerahan dana tersebut merupakan bukti tambahan baru, karena sebelumnya hanya melampirkan sertifikasi bank dan dokumen pemegang saham.
Tim pengacara perusahaan tambang emas asal Australia juga menyerahkan artikel tentang gugatan terhadap Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas terkait dugaan keterlibatan sengketa peralihan perizinan.
Sebelumnya, PT Intrepid Mines Ltd., menggugat Bupati Banyuwangi karena memindahkan izin usaha pertambangan (IUP) tambang emas Tujuh Bukit Tumpang Pitu di Banyuwangi dari PT IMN kepada PT Bumi Suksesindo.
Pihak PT Intrepid Mines menduga peralihaan IUP itu, melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013