Yangon (Antara/AFP) - Myanmar pada Sabtu mencabut keadaan darurat di daerah kerusuhan pada Maret, yang menewaskan puluhan orang dalam kekerasan terkait agama, kata media resmi. Undang-undang itu dicabut karena perdamaian dan stabilitas pulih di kota Meiktila dan sekitarnya, kata pengumuman di suratkabar pemerintah "New Light of Myanmar". Secara resmi 44 orang tewas dalam bentrokan antara warga Buddha dan Muslim di Meiktila, walaupun sejumlah pihak khawatir jumlah korban jauh lebih banyak dari itu. Kelompok hak asasi manusia menuduh pasukan keamanan terlalu lambat menghentikan kerusuhan itu. Serangan terhadap warga Muslim --yang merupakan sekitar empat persen dari penduduk Myanmar-- menimbulkan perpecahan mendalam di negara yang berpenduduk mayoritas Buddha itu dan mempengaruhi reformasi yang dilakukan pemerintah baru. Bentrokan antara warga Buddha dan Muslim di negara bagian Rakhine, Myanmar barat tahun lalu menewaskan 200 orang sebagian besar warga Rohingya yang beragama Islam yang pemerintah Myanmar menolak memberikan kewarganegaraan Myanmar kepada mereka. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013