Jember (Antara Jatim) - Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, menyita bahan pembuat petasan dan ribuan petasan berbagai ukuran yang akan diedarkan selama Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri 1434 Hijriyah.
"Kami melakukan penggerebekan di beberapa rumah warga yang dijadikan sebagai tempat produksi untuk membuat petasan yang digelar Kamis (18/7) malam hingga Jumat," kata Kasatreskrim Polres Jember, Ajun Komisaris Polisi Makung Ismoyojati.
Polisi menggerebek rumah Ari (22) warga Kelurahan Kranjingan, Kecamatan Sumbersari. Dari lokasi itu, polisi menyita satu karung dan satu kardus selongsong petasan, dan sembilan kilogram bubuk mercon.
"Kami terus melakukan pengembangan dari penangkapan Ari, dan didapatkan keterangan bahwa petasan itu juga dibuat di rumah warga di Desa Suco dan Desa Tamansari, Kecamatan Mumbulsari," tuturnya.
Dari dua tempat pembuatan petasan di Kecamatan Mumbulsari, polisi menyita tiga karung selongsong petasan, 10 kilogram bubuk petasan (belerang, potasium, arang), dan puluhan sumbu petasan, sehingga total petasan yang disita mencapai ribuan.
Polres Jember juga menggerebek dua rumah warga di Kecamatan Tanggul yang juga menjadi tempat pembuatan mercon yakni rumah milik Sugiyono (40) warga Desa Manggisan dan Toni (38) warga Desa Patemon.
"Dari dua rumah itu, polisi juga menyita sebanyak 2.450 petasan dan bahan pembuat petasan lainnya. Dua orang pemilik rumah sekaligus pembuat petasan ditangkap dan dibawa ke Mapolres Jember untuk proses lebih lanjut," katanya.
Sementara itu, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tanggul juga menangkap Sujono (39) warga Desa Patemon karena membuat dan menyimpan petasan. Dari tangan tersangka, polisi menyita 369 selongsong petasan dan 2,5 kilogram bubuk petasan.
Pihak Polsek Bangsalsari juga menangkap M Holil (36) warga Desa Petung dan menyita barang bukti sebanyak 338 selongsong petasan, 45 sumbu petasan dan 3 ons bubuk petasan.
Makung menjelaskan pembuat petasan melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ayat 1 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, atau maksimal hukuman 20 tahun penjara.
"Operasi petasan itu merupakan rangkaian dalam Operasi Cipta Kondisi selama bulan Ramadhan di Kabupaten Jember," ujarnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013
Editor : Endang Sukarelawati
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013