Banyuwangi (Antara Jatim) - Sebanyak 260 penambang belerang yang beroperasi di Kawah Gunung Ijen, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, mendapat perlindungan asuransi melalui program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas secara simbolis menyerahkan kartu kepesertaan Jamsostek kepada 260 penambang belerang di lereng gunung yang memiliki ketinggian 2.368 meter dari permukaan laut (mdpl), Selasa. "Usaha kami selama dua tahun untuk memaksa perusahaan penambang belerang PT Candi Ngrimbi agar mengasuransikan para penambang, akhirnya terwujud," tuturnya. Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi awalnya sempat berencana untuk tidak memperpanjang izin operasional PT Candi Ngrimbi, apabila perusahaan itu tidak segera memberikan asuransi kepada ratusan penambang belerang di Kawah Gunung Ijen. "Kesejahteraan pekerja sektor informal di Banyuwangi terus menjadi perhatian kami. Sebelumnya, para penderes kelapa, juru parkir dan para tukang sapu mendapatkan Jamsostek, kini giliran para penambang belerang," tambahnya. Pekerja sektor informal di Banyuwangi yang telah diikutkan Jamsostek, yakni 332 orang juru parkir, 600 tenaga harian lepas kebersihan di Dinas Kebersihan dan Pertamanan, dan ratusan penderes kelapa. Direktur PT Candi Ngrimbi, Yamin Naharto, mengatakan perusahaannya memiliki komitmen terhadap para pekerja pengangkut belerang tersebut dengan menjamin pembayaran premi yang ditetapkan Jamsostek sebesar Rp18.666 per bulan untuk setiap pekerja. "Untuk premi sebesar itu, saya tidak memotong sepeser pun dari penghasilan mereka. Murni 100 persen dibayar oleh perusahaan," tuturnya. Kepala Kantor Cabang PT Jamsostek (Persero) Banyuwangi, Nurdinsyah, mengatakan para pekerja sekor informal itu akan mendapatkan jaminan keamanan dan perlindungan terhadap risiko-risiko sosial ekonomi saat melakukan kerjanya. "Mereka akan mendapatkan klaim sesuai aturan yang ditetapkan asuransi seperti kecelakaan, sakit hingga meninggal dunia," katanya. Khusus untuk klaim kecelakaan kerja, kata dia, PT Jamsostek akan memberikan klaim sebesar Rp20 juta kepada peserta dan kecelakaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa mendapat ganti 48 x upah mereka selama satu bulan. Selain itu, mereka akan mendapatkan biaya pemakaman sebesar Rp2 juta dan santunan berkala sebesar Rp200 ribu per bulan selama dua tahun. Selain klaim premi, pihak Jamsostek juga memberi perhatian yang besar kepada penambang belerang antara lain memberikan beasiswa bagi anak-anak mereka yang berprestasi. Untuk jenjang sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP) mendapat beasiswa sebesar Rp1, 8 juta per tahun. Sedangkan untuk jenjang sekolah menengah atas (SMA) hingga mahasiswa perguruan tinggi mendapat beasiswa Rp2,4 juta per tahun. (*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013