Kediri (Antara Jatim) - Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Kediri menyebut pesepakbola Budi Sudarsono tidak mengajukan surat pengunduruan diri dari partai sebelum namanya didaftarkan menjadi bakal calon anggota legislatif di partai lain dalam Pemilu Legislatif 2014.
"Sampai detik ini belum ada konfirmasi, dan pencabutan secara formal juga belum ada," kata Sekretaris DPC Partai Gerindra Abdul Rozak yang ditemui di kantor Panitia Pengawas Kabupaten Kediri, Jumat.
Ia mengatakan, Budi Sudarsono secara resmi mendaftarkan menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) ke Partai Gerindra. Ia juga menyerahkan berkas-berkas untuk melengkapi persyaratan seperti ijazah terakhir, surat pernyataan kesedian mencalonkan diri, surat keterangan sehat jasmani rohani dari rumah sakit umum daerah setempat, serta melampirkan kartu tanda anggota.
Pihaknya menyebut, Budi langsung diberikan KTA ketika mengajukan diri untuk menjadi bacaleg dari Partai Gerindra yang selanjutkan digunakan untuk melengkapi berkas pendaftaran tersebut.
Ia justru kaget setelah pengumuman daftar calon sementara (DCS) yang ternyata nama Budi Sudarsono juga terdata di Kabupaten Nganjuk masuk lewat Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"Saat pendaftaran ada mekanisme khusus, diajukan ke DPD. Untuk Budi, kami baru tahu setelah pengumuman DCS oleh KPU," katanya.
Untuk saat ini, lanjut Abdul, partai belum bersikap. Ia masih menunggu Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Kediri yang masih di luar kota. Partai tidak bisa memutuskan sendiri terkait masalah bacaleg ganda dari Budi Sudarsono tersebut.
"Nanti kami akan rapat koordinasi dengan badan seleksi. Kami juga masih menunggu bapak ketua, mengingat aktivitasnya sebagai anggota dewan (DPRD Kabupaten Kediri), jadi belum bisa melangkah" katanya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas Kabupaten Kediri Muji Harjito mengaku belum bisa memberikan rekomendasi terkait dengan status pesepakbola Budi Sudarsono yang ternyata mendaftar di dua partai di dua daerah, Kabupaten Kediri dan Kabupaten Nganjuk. Pihaknya akan meminta klarifikasi ke DPC Partai Gerindra di kantor panwas, serta DPC PPP Kabupaten Nganjuk yang dilakukan sore ini.
"Kami belum klarifikasi, jadi belum bisa memberikan rekomendasi," kata Jito.
Namun, ia mengatakan sebenarnya dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu maupun Peraturan KPU sudah ada ketentuan tidak diperbolehkan mendaftar di dua partai.
Untuk ketetapan pasti serta rekomendasi yang diberikan, ia akan klarifikasi dengan partai yang memberangkatkan di Nganjuk serta dengan Budi sendiri. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013