Oleh Joko Widodo
Solo (Antara) - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) mengajukan penambahan kuota tenaga kerja Indonesia kepada pemerintah Korea, menyusul adanya sanksi terhadap lima dari 15 negara pengirim tenaga kerja ke Korea.
Kelima negara itu, antara lain, Banglades, Kirgistan, Mongol, Pakistan, dan Vietnam, kata Deputi Bidang Penempatan BNP2TKI Agusdin Subiantoro di Gedung Kemahasiswaan Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Sabtu.
"Ini peluang bagi Indonesia untuk meminta kuota tambahan menggantikan negara-negara yang dikenai sanksi. Kita akan meminta kuota sebanyak-banyaknya," katanya.
Tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Korea tidak hanya menerima gaji, tetapi juga fasilitas berupa tempat tinggal dan konsumsi selama bekerja, dan berbagai asuransi.
Pemerintah Korea juga melakukan pelatihan untuk pemberdayaan terhadap mereka yang mau bekerja kembali atau mereka yang mau berusaha.
"Kita berharap, begitu teman-teman kembali dari Korea, mereka dapat menginvestasikannya untuk kegiatan yang produktif," katanya.
Tenaga kerja Indonesia yang sudah bekerja di Korea berjumlah 37.000 orang dengan jumlah yang masih aktif bekerja sebanyak 25.000 orang.
Menurut Direktur Jenderal Human Resources Development Service of Korea (HRD Korea) Kim See Tae mengatakan bahwa tenaga kerja Indonesia di Korea bekerja sangat baik dan orangnya berusaha dengan sungguh-sungguh.
"Para pekerja Korea akan segera membantu para pekerja Indonesia yang datang ke Korea. Jika mereka tidak membantu, perusahan akan dikenai sanksi," katanya.
Pemerintah Korea, kata dia, menetapkan gaji minimum tenaga kerja sebesar 900 dolar Amerika Serikat atau setara Rp9 juta.
Kim menjelaskan bahwa pemerintah Korea memberikan perlindungan sebaik mungkin kepada para pekerja legal di negaranya.
Ia mengatakan, setidaknya ada empat asuransi yang diberikan oleh pemerintah Korea, yaitu asuransi kesehatan, asuransi jika tenaga kerja terluka, asuransi jika perusahaan tempat pekerja tersebut bekerja mengalami masalah atau pailit, serta asuransi khusus yang hanya diberikan kepada pekerja yang sudah memiliki masa kerja 3--5 tahun.
TKI juga dapat kembali lagi bekerja ke Korea setelah masa kontrak kerja habis. Akan tetapi, Kim mengharapkan para pekerja untuk mengikuti ketentuan yang berlaku, yaitu kembali terlebih dahulu ke Indonesia.
Kemudian, lanjut dia, tiga bulan setelahnya dapat kembali ke Korea untuk bekerja jika memenuhi persyaratan. Legalitas para pekerja merupakan hal yang penting di Korea.
"Bila para pekerja tetap bersikukuh berada di Korea secara ilegal, mereka tidak dapat kembali ke Korea," katanya menandaskan.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013