Blitar (Antara Jatim) - Gubernur Jawa Timur Soekarwo menyebut jika Gunung Kelud (1.730 mdpl) posisinya masih "status quo" atau atau belum memiliki status hukum terkait siapa pemiliknya terkait dengan konflik batas wilayah antara Kabupaten Kediri dengan Blitar.
"Semua sudah bertemu dan sudah ke lapangan dan untuk posisi dikembalikan ke 'status quo'," katanya saat meresmikan gedung baru kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar di Kecamatan Kanigoro, Rabu.
Ia mengatakan, status tersebut nantinya akan dikembalikan lagi ke masyarakat, yang sesuai dengan pilihan mereka. Pemprov segera akan bertindak dengan keputusan status tersebut.
Gubernur juga mengatakan, di tempat itu hanya ada pembangunan prasasti yang masuk di wilayah Kabupaten Blitar, sementara untuk bangunan lain misalnya perbaikan infrastruktur masih masuk wilayah Kabupaten Kediri. Untuk saat ini prasasti yang masuk di wilayah Kabupaten Blitar itu sudah dikembalikan dan sudah berada di wilayah Kabupaten Kediri.
"Hanya ada pembangunan prasasti itu saja dan sudah kembali ke posisi sebelumnya," ujarnya.
Menyinggung dengan berbagai aktivitas di lokasi Gunung Kelud yang ada di Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri itu serta retribusi yang masuk ke lokasi wisata, Gubernur mengatakan kondisi dikembalikan seperti suasana yang ada sebelumnya (sebelum pengajuan sengketa batas wilayah, hingga kasus ini diajukan ke PTUN oleh Pemkab Blitar).
Sengketa batas wilayah terjadi antara Kabupaten Blitar dengan Kabupaten Kediri. Salah satu pemicunya adalah pengakuan batas wilayah Gunung Kelud yang secara administratif masuk ke Kabupaten Kediri.
Gubernur juga telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 188/113/kpts.013/2012 yang menetapkan Gunung Kelud berada di bawah yuridiksi Kediri. Merasa tidak terima, Pemkab Blitar mengajukan gugatan pada 28 Februari 2012 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pemkab Blitar sempat membuat jalur alternatif menuju lokasi Gunung Kelud tersebut dengan lewat kawasan hutan, tapi ujungnya tetap ke jalur di Kecamatan Ngancar. Sempat terjadi masalah dengan Perhutani, karena pembangunan jalan itu dinilai merusak kawasan hutan lindung. Bahkan, rombongan Bupati Blitar yang hendak masuk ke kawasan wisata gunung yang pernah meletus secara "effusif" atau tertahan itu sempat dihadang, karena rombongan tidak membayar retribusi.
Kasus sengketa batas wilayah yang diajukan ke PTUN akhirnya tuntas, dengan keputusan hakim yang menolak gugatan yang diajukan Pemkab Blitar tersebut pada akhir Desember 2012 dan memutuskan jika Gunung Kelud berstatus quo atau belum memiliki status hukum terkait siapa pemiliknya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013