Malang (Antara Jatim) - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jatim II M Purwantoro menduga banyak pabrik rokok di wilayah kerjanya yang "memiskinkan diri", sebab pabrik rokok golongan II itu merupakan turunan dari golongan I.
"Sekitar 70 dari 250 pabrik rokok (PR) yang ada di wilayah Kantor Wilayah (Kanwil) Dirjen Bea dan Cukai Jatim II ini kami sinyalir memang memiskinkan diri," tegas M Purwantoro di Malang, Rabu.
Oleh karena itu, tegasnya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2013 tentang Penetapan golongan dan Tarif Cukai Tembakau yang memiliki Hubungan Keterkaitan dan ditolak oleh ribuan buruh ini sebenarnya juga untuk mengantisipasi PR-PR yang berusaha memiskinkan diri.
Menurut dia, keberadaan Peraturan menteri Keuangan tersebut tujuannya justru melindungi pabrik rokok yang benar-benar kecil. Jangan sampai ada pabrik rokok besar yang kemudian membuat pabrik rokok kecil dengan tujuan agar bisa membayar cukai dengan harga yang rendah.
Ia mengemukakan strategi tersebut mulai marak sekitar tahun 2009. Dengan diberlakukannya peraturan baru itu, pabrik rokok golongan II yang punya katerkaitan dengan golongan I harus naik tingkat menjadi golongan I juga.
Diberlakukannya Peraturan Nomor 78 itu tidak serta merta pabrik rokok golongan II naik tingkat, tetapi akan dilihat dulu faktor keterkaitan dengan pabrik rokok golongan I.
Hubungan keterkaitan iu, sambung Purwantoro, antara lain adalah permodalan sama, bahan baku tembako iris, manajemennya sama atau ada hubungan keluarga. Jika memenuhi salah satu kriteria itu, maka akan terkena dampak Peraturan Nomor 78 tersebut.
Menyinggung unjuk rasa ribuan buruh yang menolak Peraturan Nomor 78 tahun 2013 itu, Purwantoro menegaskan aspirasi buruh telah disampaikan ke pimpinan pusat untuk ditindaklanjuti.
"Sudah kami sampaikan aspirasi ribuan buruh itu. Kami memberikan apresiasi pada buruh yang telah melakukan unjuk rasa dengan tertib," pungkasnya.
Pabrik rokok disebut golongan I jika memproduksi lebih dari dua miliar batang rokok per tahun, untuk pabrik rokok golongan II jika memproduksi maksimal dua miliar batang rokok per tahun. Sementara pabrik rokok golongan III jika memproduksi 300 juta batang rokok per tahun.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013