Surabaya (Antara Jatim) - DPRD Surabaya meminta mantan Kapolda Jatim, Herman S Sumawiredja yang telah resmi mendaftar sebagai bakal calon wakil gubernur Jatim mendampingi calon gubernur Khofifah Indar Parawansa ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim, Selasa (14/5), harus mundur dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pengawas PDAM Kota Surabaya. Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M. Machmud, Rabu, mengatakan Dewan Pengawas PDAM yang merupakan kepanjangan tangan dari wali kota, tidak boleh berpolitik pragmatis. "Sejak resmi mendaftar sebagai cawagub dari Khofifah ke KPU Jatim, Pak Herman sudah harus mundur dari jabatannya. Ya, saya rasa Pak Herman sudah mengerti aturannya," ujarnya. Untuk itu, lanjut dia, Machmud berharap agar Herman yang menduduki jabatan tersebut sejak 18 Juli 2011 menggantikan Muhlas Udin yang mengundurkan diri, harus segera mengajukan surat pengunduran diri ke Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Selanjutnya, Machmud yang juga politisi Partai Demokrat ini mendesak wali kota segera mencari atau menyiapkan penggantinya. Hal ini agar tidak terjadi kekosongan di tubuh Dewan Pengawas. "Wali kota harus cepat menyiapkan penggantinya. Sebab posisi ketua Dewan Pengawas PDAM ini tak boleh kosong," katanya. Ditambahkan, meski bukan pegawai BUMD, Herman S Sumawiredja yang menggantikan posisi Muhlas Udin harus mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai ketua Dewan Pengawas PDAM Kota Surabaya. "Dan surat pengunduran diri itu, lanjut Machmud wajib dilampirkan ke KPU Jatim," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013