Surabaya (Antara Jatim) - Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Jawa Timur menolak hasil musyawarah nasional luar biasa yang digelar di Hotel Borobudur Jakarta pada 5 Mei 2013, karena dianggap ilegal. "Munaslub dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan DPP APKLI. Karena itu, DPW APKLI Jatim beserta 38 DPD APKLI kota/kabupaten, mengutuk dan menolak kegiatan tersebut," ujar Ketua DPW APKLI Jatim Sulaiman Rasrid dalam rilisnya yang diterima Antara Biro Jatim di Surabaya, Jumat pagi. Ia mengatakan munaslub itu melanggar AD/ART APKLI Hasil Munas IV APKLI tahun 2011 di Semarang karena dilakukan oleh oknum-oknum yang bukan Pengurus DPP APKLI. Ia menganggap, kegiatan tersebut telah mencederai harapan dan cita-cita 5,9 juta PKL se-Jatim. Sulaiman menjelaskan, kegiatan yang mengatasnamakan DPW APKLI Jatim beserta DPD APKLI kabupaten/kota se-Jatim pada kegiatan tersebut merupakan ulah Achmad Rifai. Tidak hanya ini saja, kata dia, pihaknya menilai ada oknum yang mengaku APKLI Jatim telah menyatakan mendukung salah satu calon Gubernur Jatim pada Pilkada tahun ini. Pihaknya juga mendukung DPP APKLI yang melakukan somasi kepada Kepala BNP2TKI RI Jumhur Hidayat, dan Ketua DPD RI Irman Gusman karena hadir dan memberikan sambutan. Sebagai pejabat negara, kata dia, tidak seharusnya datang dan memberikan sambutan pada kegiatan tersebut. "DPW juga mendukung adanya somasi kepada Ikatan Alumni Universitas Brawijaya karena telah mendukung kegiatan ilegal itu dengan alamat sekretariat panitia yang tercantum dalam surat Undangan Munaslub APKLI di Jalan Guntur No 2A, Setiabudi, Jakarta Selatan," katanya. Sementara itu, Ketua Umum DPP APKLI Ali Mahsun dengan tegas menjelaskan pihaknya akan menyelesaikannya melalui jalur hukum hingga tuntas. Bahkan, pihaknya telah mendatangi Polda Metro Jaya, Sabtu (4/5), melaporkan secara resmi oknum-oknum yang diduga mencoba merusak organisasi. "Heru J Juwono dan Sylvana Esther Maringka telah kami laporkan ke Polda Metro Jaya karena telah memalsukan surat DPP APKLI dan menggunakan atribut organisasi secara tidak sah, serta mengaku masing-masing sebagai Plt ketua umum dan sekretaris jenderal," katanya. Padahal, kata dia, kedua orang itu sudah diberhentikan dari jabatannya di DPP APKLI oleh Ketua Umum DPP APKLI Hasil Munas IV APKLI tahun 2011 di Semarang dengan SK KETUA UMUM DPP APKLI NOMOR: 10/KPTS/KETUA UMUM/II/2013 tertanggal 25 Februari 2013. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013