Sampang (Antara Jatim) - Sebanyak tiga partai politik peserta pemilu 2014 di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, tidak memenuhi ketentuan keterwakilan bakal calon legislatif dari unusur perempuan 30 persen, sebagaimana telah ditetapkan oleh undang-undang. Menurut anggota KPU Pada Bagian Kelompok Kerja (Pokja) Verifikasi Miftahur Rozaq, Kamis, ketiga partai politik itu masing-masing Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem). "Partai politik yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen ini hanya di sebagian derah pemilihan, bukan di semua dapil," kata Miftahur Rozak, menjelaskan. Di Kabupaten Sampang ada sebanyak 12 partai politik yang mengajukan bakal calon legislatif ke KPU Kabupaten Sampang untuk pelaksanaan Pemilu 2014. Dari sebanyak 12 partai politik itu, sebanyak 9 parpol di antaranya telah memenuhi ketentuan kuota 30 persen keterwakilan perempuan. "Kecuali tiga partai yang kami sebutkan itu tadi," ucapnya, menambahkan. Khusus untuk Partai Nasdem, kata dia, kasusnya bukan tidak memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen, akan tetapi karena ada yang salah penempatan. Oleh karenanya, KPU masih memberikan kesempatan kepada pengurus partai politik yang ada di Sampang untuk melakukan perbaikan. Jumlah bacaleg Pemilu Legislatif 2014 yang mendaftar ke KPU Sampang sebanyak 494 orang. Mereka itu dari 12 partai politik peserta pemilu, yakni Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Partai Golkar. Selanjutnya Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura, Partai Bulan Bintang (PBB), serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Dari jumlah sebanyak 494 pendaftar itu, sebanyak 359 berkas bacaleg administrasi dikembalikan, karena berkasnya belum lengkap. "Rata-rata kebanyakan ijazahnya belum dilegalisir, tidak menyertakan keterangan sehat jasmani serta rohani dari dokter. Ada juga yang tidak menyertakan surat pengunduran diri bagi bacaleg yang pindah partai dan saat ini yang bersangkutan menjadi anggota DPRD," tutur Miftahur Rozak. Ia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor: 6 Tahun 2013 tentang Tahapan Pemilu Legislatif 2014, perbaikan berkas bacaleg itu mulai tanggal 9 hingga 22 Mei 2013. "Jadi berkas-bekas bacaleg yang kami kembalikan itu bukan berarti telah ditolak, akan tetapi masih bisa diperbaiki, agar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan KPU," ujarnya.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013