Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum menunjukkan sikap tegas kapan ketok palu ketidakpastian harga bahan bakar minyak (BBM) bisa menjadi pasti. Alhasil, sampai saat ini masyarakat mulai lapisan bawah hingga kalangan pengusaha dipaksa menanti dan kembali ketir-ketir tatkala menjalankan aktivitas keseharian mereka yang notabene sulit lepas dari bayang-bayang pemakaian BBM. Khususnya, yang berasal dari bahan fosil seperti premium. Bahkan, kini muncul berbagai tanggapan masyarakat menyoal kebijakan BBM. Salah satunya, "Kenaikan harga BBM, may be yes, may be no,". Kalaupun harganya jadi naik, konsumen memprediksi keputusan pemerintah itu akan diberlakukan dalam waktu dekat yakni antara Mei hingga Juni mendatang. Harapan pemerintah, dengan menaikkan harga BBM maka mereka dapat me-realokasi subsidi BBM ke sejumlah sektor ekonomi misalnya pembangunan infrastruktur, sarana prasarana, dan penciptaan lapangan kerja. Tapi berbeda dengan respons dari pelaku dunia usaha, apabila kenaikan harga BBM susah terelakkan, mereka ingin pemerintah memberi jaminan bahwa "lifting" BBM pada masa mendatang dapat mencapai angka seperti 10 tahun lalu (1 jutaan barel minyak per hari) atau bukan di posisi 800.000-900.000 barel minyak per hari. Selain itu, masyarakat energi di Tanah Air juga tidak mau kalah dengan kalangan pengusaha. Mereka ikut menagih janji pemerintah agar kebijakan itu tidak hanya sebatas ketentuan baru. Jangan sampai ketika harga BBM naik, maka konsumen masih antre di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Jika harganya tidak naik, rasanya keputusan itu terlalu mudah diwujudkan mengingat hitung mundur menuju Pemilihan Presiden tahun 2014 kurang beberapa saat lagi. Memang, memutuskan naik atau tidaknya BBM itu tak semudah membalikkan telapak tangan, karena banyak pertimbangan aspek keekonomian dan bagaimana dampak keberlanjutannya bagi masyarakat. Mau harganya naik atau tidak, pemerintah meyakini Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2013 tetap "jebol". Tanpa tindakan pengendalian konsumsi BBM bersubsidi maka kuota diprediksi meningkat menjadi 53 juta Kiloliter (KL). Kalaupun ada upaya pengetatan termasuk kenaikan harga BBM, kuota BBM bersubsidi bisa 46-47,5 juta KL pada tahun ini. Di sisi lain, dalam rangka penantian yang belum pasti tentang kenaikan harga BBM justru Pertamina telah berancang-ancang menyosialisasikan penerapan Opsi Dua Harga terhadap berbagai jenis BBM subsidi. Walaupun, sampai sekarang mereka masih belum menerima keputusan pemerintah untuk menerapkannya. Tapi, melalui Opsi Dua Harga, Pertamina melakukan pemetaan dan pembagian SPBU menjadi empat kriteria. Pertama, SPBU yang menjual premium dengan harga subsidi Rp4.500 perliter dan solar Rp4.500 perliter. Kedua, SPBU yang akan menjual solar Rp4.500 perliter dan premium dengan harga baru atau Rpx.xxx perliter. Ketiga, SPBU yang menjual solar dengan harga baru Rpx.xxx perliter dan premium Rp4.500 perliter. Lalu, kriteria keempat SPBU yang menjual solar dan premium dengan harga baru Rpx.xxx perliter. Skema yang dimiliki Pertamina, langsung menuai protes Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Jawa Timur sebagai pengusaha SPBU. Mereka sempat dibuat bingung dengan rencana yang juga melarang sejumlah SPBU menjual BBM bersubsidi. Meski begitu, pengusaha SPBU sudah mempersiapkan tanda khusus seperti tutup selubung dan petunjuk harganya. Akan tetapi, kini Opsi Dua Harga itu batal dan kebijakan tersebut dikembalikan ke DPR. Akibatnya, Hiswana Migas maupun masyarakat kembali harus menanti seperti apa regulasi yang mau diterapkan pemerintah. Sementara itu, polemik ketentuan harga BBM hingga memunculkan Opsi Dua Harga telah berdampak pada kenaikan harga suku cadang kendaraan bermotor. Hal tersebut semakin memberatkan pelaku dunia usaha terutama mereka yang menggeluti bisnis di sektor transportasi. Padahal, pemerintah belum memutuskan kebijakan apa pun terkait BBM tetapi harga beragam komoditas di pasar perdagangan sudah direvisi dan kondisi itu sangat merugikan pengusaha. Bila mereka menanggung kerugian besar, masyarakat sebagai konsumen kembali menjadi korban karena kenaikan harga barang tak dapat dipungkiri. Ujung-ujungnya, inflasi bisa terjadi di Tanah Air dan perlu peran Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), Bank Indonesia, serta pihak lain dalam mengendalikan laju inflasi agar tetap terjaga di posisi ideal. Sebagai contoh, kini harga ban meningkat menjadi Rp2,1 juta sedangkan harga normal Rp1,9 juta. Tapi, ketika Opsi Dua Harga berubah menjadi Satu Harga justru harga ban diperkirakan kian meningkat menjadi Rp2,3 juta. Bagaimana dengan harga onderdil kendaraan bermotor lain yang juga memegang peranan penting bagi kelancaran distribusi barang misalnya ribuan armada yang dimiliki oleh anggota Organisasi Angkutan Darat (Organda). Apalagi, tahun ini rencananya Organda siap menaikkan harga transportasi barang menyusul empat tahun terakhir ketentuannya belum ada revisi. Saat ini, yang perlu dilakukan oleh pemerintah adalah ketegasan mau dibawa ke mana permasalahan BBM di Negeri Kepulauan ini. Kalau mau naik, segera saja karena masyarakat dan dunia usaha tidak mau menunggu terlalu lama di tengah kondisi yang kurang menentu seperti sekarang. Semoga pembahasan tentang naik tidaknya harga BBM bersubsidi yang sedang dilakukan DPR cepat menghasilkan titik temu secara tepat. Bahkan, penerapannya mampu disesuaikan dengan harga keekonomian masyarakat. Selain itu, ada baiknya mulai dilakukan pengurangan subsidi energi secara bertahap, pengurangan ekspor BBM dari bahan fosil, percepatan pembangunan infrastruktur seperti Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) sebagai energi alternatif BBM, dan peningkatan pengembangan energi baru dan terbarukan di penjuru Nusantara. Mau ?! (*)

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013