Surabaya (Antara Jatim) - Fraksi PDIP DPRD Surabaya menyatakan bahwa rapat badan musyawarah (banmus) dengan agenda rapat paripurna istimewa pemberhentian antarwaktu (PAW) Ketua DPRD Wishnu Wardhana yang digelar pada Rabu (24/4) ilegal.
"Karena ilegal maka FPDIP mengimbau Wisnu Sakti Buana (Wakil Ketua DPRD Surabaya) untuk tidak memimpin rapat paripurna istimewa jika setibanya di Surabaya," Kata Ketua FPDIP DPRD Surabaya Syaifudin Zuhri kepada Antara di Surabaya, Kamis.
Menurut dia, pihaknya mempertanyakan rapat banmus yang tidak dipimpin oleh salah satu pimpinan DPRD Surabaya itu.
Adapun alasan rapat banmus tersebut ilegal dasarnya tidak hanya pada pasal 81 Peraturan DPRD Surabaya Nomor 50 Tahun 2010 tentang Tata Tertib DPRD yang menyebutkan bahwa apabila ketua rapat berhalangan untuk memimpin rapat maka rapat dipimpin oleh salah satu wakil ketua dan apabila ketua dan wakil berhalangan maka dipimpin dari dan oleh peserta rapat yang hadir.
Tetapi juga pada pasal 26 disebutkan bahwa setiap anggota berhak memilih dan dipilih menjadi anggota dan pimpinan dari alat kelengkapan DPRD sesuai ketentuan peraturan undang-undang, kecuali pimpinan DPRD, banmus dan banggar.
"Saya garis bawahi kata kecuali pimpinan DPRD, banmus dan banggar. Artinya banmus itu salah," katanya.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya mempertanyakan apakah banmus itu legal?. FDIP sendiri bahwa banmus itu ilegal sehingga pihaknya meminta Wisnu Sakti Buana yang saat ini sedang menunggu ibunya di rumah sakit di Singapura untuk tidak memimpin rapat paripurna istimewa hasil dari rapat banmus yang ilegal itu.
Sebelumnya, rapat banmus digelar dengan pertimbangan bahwa keberadaan dua pimpinan DPRD Surabaya berhalangan hadir di DPRD Surabaya untuk memimpin rapat banmus.
Melalui kesepakatan 16 anggota banmus dan juga hanya berdasarkan pasal 81, maka diputuskan menggelar banmus menunjuk calon pengganti Wishnu Wardhana dari Fraksi Partai Demokrat untuk menjadi Ketua DPRD Surabaya.
Awalnya M. Machmud menolak memimpin rapat banmus dan mengarahkan ke anggota banmus lainnya, yakni Armudji. Namun, anggota lain menolaknya dan secara aklamasi menunjuk M. Machmud.
Hanya saja rapat banmus tersebut tidak menghasilkan keputusan apa-apa. "Keputusan rapat banmus hari ini adalah ketemu dengan Pak Suyanto (Wakil Ketua DPRD Surabaya) dulu," kata Machmud.
Machmud mengharapkan dengan adanya pertemuan dengan Ahmad Suyanto, ada titik terang atas persoalan itu. Hal itu, katanya, karena hanya Ahmad Suyanto yang memiliki peluang untuk menggelar rapat banmus.
Hanya saja, pertemuan dengan Akhmad Suyanto gagal karena yang bersangkutan berada di luar kota, melainkan hanya ditemui pengurus DPD PKS Surabaya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013