Trenggalek (Antara Jatim) - Warga di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur mengeluhkan tumpang-tindih beberapa saluran televisi pada channel "ultra high frequency" (UHF) setelah mengudaranya siaran televisi lokal JTV Trenggalek dalam sepekan terakhir. Salah satu warga Desa Sumberingin, Kecamatan Karangan, Mohammad Habieb, Rabu mengatakan, di tempat tinggalnya channel 50 yang saat ini dipakai bersiaran JTV Trenggalek tumpang tindih dengan siaran Trans-TV. "Kalau selama ini warga di sekitar Suberingin sini mengambil sinyal televisi itu dari stasiun pancar ulang yang ada di Madiun, tapi setelah JTV Trenggalek muncul kemudian terjadi seperti ini," katanya. Ia mengaku, akibat tumpang-tindih siaran televisi tersebut warga tidak bisa menikmati acara kedua saluran televisi tersebut dengan baik. "Kami tidak tahu mana yang benar dan mana yang salah, yang jelas kondisinya seperti itu. Warga hanya ingin menikmati siaran televisi dengan gambar yang jelas dan menarik ditonton, apalagi kalau bertepatan dengan pertandingan sepak bola," ujarnya. Pengakuan senada disampaikan Purwanti, warga Desa Karangan, Kecamatan Karangan yang menyebut saluran chanel 50 yang digunakan JTV Trenggalek di wilayahnya bertabrakan dengan siaran TV One dan Trans-TV. Kondisi itu sangat mereka sayangkan karena siaran televisi nasional maupun lokal tersebut menjadi kabur dan tidak nyaman ditonton. Kata dia, kejadian tumpang tindih siaran televisi itu bersamaan dengan mengudaranya televisi jaringan milik grup media Jawa Pos tersebut. Ia berharap pihak terkit untuk segera turun tangan agar tidak mengnggu kenyamanan masyarakat. "Kalau semuanya enak ditonton kami tentu senang, apalagi JTV ini menyiarkan program-program lokal Trenggalek," imbuhnya. Informasinya, di Wilayah Kecamatan Gandusari siaran televisi chanel 50 juga berhimpitan dengan frekwensi siaran Global TV. Kepala Biro JTV Trenggalek, Soetrisno mengatakan, pancaran siaran televisinya tidak menyalahi aturan, karena kanal frekuensi yang digunakan telah sesuai dengan izin resmi yang berikan oleh Balai Monitoring Frekuensi (Balmon) Jatim dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). "Kami sudah melaporkan keluhan itu ke pimpinan yang ada di Surabaya dan disana juga menegaskan bahwa siaran JTV sudah sesuai dengan frekuensi yang sebenarnya," katanya. Meski demikian pihaknya mengaku akan berkonsultasi dengan tim teknisi untuk melakukan pengecekan ulang pemancar yang digunakan apakah terjadi kebocoran apa tidak. Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pemantauan dan Penertiban Balai Monitoring (Balmon) kelas II Surabaya, Iwan Purnama, saat dihubungi melalui telepon mengaku belum bisa memberikan jawaban pasti terkait permasalahaan tersebut, karena masih di Bali. "Kami belum bisa memberikan jawaban mana yang salah dan mana yang benar, tapi dalam waktu dekat ini kami akan menerjunkan tim ke Trenggalek untuk melakukan investigasi," ujarnya. Menurutnya apabila masing-masing televisi telah menempati kanal frekuensi yang telah di tetapkan, kecil kemungkinan terjadi tumpang tindih siaran, meskipun memiliki frekuensi yang saling berdekatan. Sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 76 Tahun 2003, pemetaan kanal frekuensi televisi ¿ultra high frequency¿ (UHF), wilayah Trenggalek mendapatkan alokasi chanel 50, 52, 54, 56, 58, 60, 62. Sedangkan wilayah Madiun, Ngawi, Magetan dan Ponorogo Saluran 36, 38, 40, 42, 44, 46, 48 dan wilayah Kediri, Pare, Kertosono, Jombang, Blitar dan Tulungagung Saluran 51, 53, 55, 57, 59, 61. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013